Para Kepala Daerah diMinta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Dalam keterangan pers melalui video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/03/20), Presiden Jokowi menggratiskan masyarakat pengguna listrik 450 VA selama tiga bulan, sejak April, Mei, sampai Juni, di tengah wabah virus corona Covid-19.
“Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni,” kata presiden.
Pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni.
Para pelanggan listrik tersebut saat ini diakui sedang kesulitan karena adanya wabah virus corona Covid-19.
Selain itu Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.
“Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.” Katanya.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.
Presiden Jokowi meminta Kepala Daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Seluruh kebijakan daerah diminta untuk mengacu pada PP tersebut.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut,” kata Jokowi.
Terbitnya PP maksudnya jelas, para Kepala Daerah diinta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut,” katanya.
Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Polri diminta mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.
“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” papar Jokowi.
Me
(suara.com