Prajurit Diinstruksikan Netral Dalam Pilkada di NTB

Kolonel Inf Farid Makruf menegaskan, kepada personilnya akan diberikan sangsi tegas jika ikut terlibat politik praktis. Bila perlu sangsi terberat seperti pemecatan. (Foto: IST)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat jangan ragu melaporkan, bila menemukan personil TNI AD yang melakukan kegiatan politik praktis

MATARAM.lombokjournal.com — Ancaman keras disampaikan Danrem 162/WB, Kolonel Inf Farid Makruf, kepada seluruh prajurit yang tidak netral pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.

Usai mengikuti acara rapat kordinasi dengan KPU NTB Jum’at (22/12), Danrem mengatakan dirinya menginstruksikan seluruh prajurit Angkatan Darat (AD), bersikap netral dan tidak ikut berpolitik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

Danrem pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, bila menemukan atau melihat personil TNI AD yang melakukan kegiatan politik praktis.

Kolonel Inf farid Makruf menegaskan, kepada personilnya akan diberikan sangsi tegas yang ikut melakukan praktis politik praktis. “Bahkan sangsi terberat seperti pemecatan akan di terapkan,” tegasnya.

Dijelaskan Danrem,  netralitas TNI sudah diatur dalam Undang-Undang. Panglima TNI sendiri memerintahkan, untuk memberikan sanksi sesuai aturan bahkan sanksi terbesar yakni pemecatan.

Untuk memantau prajurit Korem 162/WB telah membentuk Tim Pengawasan yang bertugas dari pra pilkada, saat pilkada hingga paska pilkada. Farid mengatakan tim tersebut merupakan tim khusus yang di terjunkan selama perhelatan pilkada ini dan tersebar disemua kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.

“kita sudah membentuk tim pengawasan internal, tim ini bertugas memantau gerak gerik anggota, bila nanti di temukan anggota  yang tidak netral akan di tindak,” paparnya.

Farid menghimbau masyarakat bila menemukan aparat TNI AD tidak netral, untuk melaporkan langsung ke Babinsa, Koramil, Kodim atau ke nomer pribadi Danrem yakni 081218459777.

AYA