Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Sokong

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, diduga melakukan penyegelan kantor desa setempat paska keputusan Pemda KLU

Akp I Kadek Metria

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Sat Reskrim Polres Lombok Utara, akhirnya menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasua penyegelan kantor Desa Sokong, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menetapkan 10 orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Kadek Metria, saat dikonfirmasi, Jumat (04/05).

Dikatakan Metria, selain diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan, para pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesaui pasal 170 Ayat (1).

“Kami sudah kirim hasil penyidikan Polres ke Kejaksaan, dengan SPDP no : SPDP / 24/IV/Res 1.10/2018/Reskrim. Tgl 26 April 2018,” bebernya.

Setelah SPDP dikirim ke kejaksaan, lanjut Metria, maka keluar penunjukan Jaksa, dan selanjutkan disusul dengan pengiriman berkas perkaranya.

Sebelumnya, puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, diduga melakukan penyegelan kantor desa setempat paska keputusan Pemda KLU, yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tidak kunjung melantik Kades terpilih.

DNU