PNS Diminta Daftar Ulang BPJS Kesehatan, Mulai 1 November

ilustrasi BPJS Kesehatan / Foto; Kompas.com
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara 

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, per 1 November 2020 pemerintah melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi  peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Inndonesia Sehat (JKN-KIS).

“Khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP), karena datanya belum terisi dengan NIK,” jelas Iqbal, dalam keterangan resmi yang diterima media, Jumat (30/10/20).

M Iqbal Anas Ma’ruf

BPJS Kesehatan meminta peserta segmen PPU PN dan BP melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020, terutama yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, Polri, PNS prajurit, dan PNS Polri.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

Iqbal menuturkan, program registrasi ulang trsebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga (k/l).

Ia mengatakan, peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

“Saat cek status kepesertaannya mulai 1 November mendatang akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” katanya.

Pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Cabang melalui layanan administrasi dengan WA menu pengaktifan kembali kartu.

Selain itu , bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di RS, maupun BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Peserta diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yakni foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Keterlibatan Instansi

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk program regristasi ulang pihakBPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah.

Eterlibatan isntansi yang dimaksud, seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), untuk mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA;

Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan JKS-KIS Tak Dibekukan 

“Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui program Gilang dari BPJS Kesehatan,”  kata Iqbal.

Rr/CNN.com