Bupati Najmul Ahyar tak memihak, pihak yang merasa dirugikan disilahkan menggugat
LOMBOK UTARA. lombokjurnal.com — Setelah sempat menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Kepastian polemik Pilkades Sokong akhirnya terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memutuskan memggelar Pilkades ulang .
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 141/253/KLU/2017 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pilkades Sokong. Dalam surat ter tanggal 24 November 2017 itu, setidaknya terdapat 3 poin keputusan Bupati.
Di antaranya memerintahkan Pantia Pilkades Sokong untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meminta panitia mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sokong Nomor : 04/Panitiapilkades/SKG/2017 tanggal 24 Aguatus 2017 Tentang penetapan Bakal Calon Kepala Desa Sokong.
Bupati KLU, H.Najmul Akhyar menegaskan, pemerintah dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan tidak ingin terkesan berpihak ke salah satu pihak.
“Pemerintah sangat hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan ini. Tentu kami tidak ingin dianggap memihak. Terhadap ada pihak yang merasa dirugikan, kita persilahkan untuk menggugat pemerintah,” paparnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Sokong, Made Kariasa membenarkan dirinya telah menerima SK Bupati tersebut.
“Ya saya sudah terima suratnya hari ini,” cetusnya.
DNU









