Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah
MATARAM.lombokjournal.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengingatkan perusahaan di NTB agar memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan H – 7 lebaran.
“ketentuan batas akhir THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Agus Patria Rabu (22/05) 2019
Agus menyatakan, jika Perusahaan terlambat membayarkan tunjangan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah, ,karena semua itu sudah diatur dalam permen no 6 tahun 2016 tersebut.
Agus menambahkan, jika mulai hari ini (22/05) sudah menurunkan Tim Pengawasan untuk pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, sudah terbentuk di 10 kabupaten /kota.
“Sudah dibuat posko pengaduan dimasing-masing kab/kota se NTB,tentu gunanya untuk menampung karyawan yang melaporkan perusaahnya jika tidak memberikan THR pada waktu yang sudah di sesuaikan,” terang Agus.
Seperti diketahui, sekitar 9000 Lebih perusahaan di NTB dengan jumlah 110 ribu pekerja baik itu skala kecil sampai besar, termasuk UKM.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
“Jumlah THR yang diberikan kepada karyawan itu satu harus sesuai dengan upah sebulan di tempat ia bekerja,” katanya.
Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR diberikan secara proporsional .
AYA









