Perusahaan Akali Iuran BPJS Kesehatan Dengan Mengecilkan Jumlah Dan Gaji Karyawannya

Sri Mulyani
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  Menteri Keuangan Sri Mulyani (BPJS) mengungkapan, banyak perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan selama ini, misalnya dengan mengeilkan jumlah karyawannya.

“Ada yang sudah mendaftar tetapi jumlah karyawannya dikurang-kurangin,” ujar  mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/08) 2019.

Dikatakan Sri Mulyani, misalnya jumlah karyawan 100 jadi lebih kecil dari 100 supaya tadi iuran mereka jadi lebih sedikit.

Selain itu, pada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan namun melaporkan gaji karyawannya lebih kecil dari yang dibayarkan. Tujuannya mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban baik dari sisi badan usahanya maupun pegawainya.

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.

Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan. Hal inilah yang membuat perusahaan mencari cara mengakali iuran sehingga uang yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan lebih kecil.

Diungkapkan Sri Mulyani, fakta itu merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit BPJS Kesehatan.

“Dalam hal ini BPJS Kesehatan harus kerja sama dengan pihak terkait termasuk dinas tenaga kerja supaya keputusan dunia usaha bisa ditingkatkan,” katanya.

Di tengah ancaman defisit, BPJS Kesehatan ternyata harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu. Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Rr

(Sumber; KOMPAS.com)