Wanita  

Perkawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

lombokjournal.com —

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)  melakukan upaya advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menuturkan, perkawinan anak termasuk pelanggaran terhadap hak dasar yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Khususnya  anak perempuan, kelompok anak yang lebih rentan terhadap perkawinan anak.

Dalam Diskusi Interaktif Pencegahan Perkawinan Anak dalam Pandangan Lintas Agama secara virtual, Rabu (21/04/21), Agustina Erni menyampaikan arahan Presiden terkait permasalahan perkawinan anak.

“Presiden telah memberikan arahan kepada Kemen PPPA untuk menangani permasalahan perkawinan anak yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Secara tegas RPJMN menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21% pada tahun 2018 menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024. Perkawinan anak pun menjadi Prioritas Nasional yang dimandatkan kepada kami,” ujar Erni dikutip dari kemenpppa.go.id, Rabu (21/04/21).

BACA JUGA: Menteri PPPA Apresiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB

Cc

Baca Hal : 1 / 2 / 3 / 4 / 5 /  Agama Jadi Legitimasi