Perda rokok terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama Kawasan Terbatas Merokok (KTM), dan ada juga Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang zonasinya mencakup rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Para pecinta rokok nampaknya harus lebih berhati-hati. Pemerintah daerah Lombok Utara, mengklaim siap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), pada tahun 2018 ini.
“Perda ini untuk menekan masyarakat pecinta rokok agar tidak merokok di sembarang tempat ketika berada di tempat umum,” papar Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, Khailir Anwar, Senin (04/06).
Bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat umum, lanjut Khairil, sesuai Perda itu, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya berupa denda uang, besarannya ada tertuang di sana (Perda,red),” sambungnya.
Lebih jauh Khairul, menjelaskan, Perda rokok terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama Kawasan Terbatas Merokok (KTM), dan ada juga Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang zonasinya mencakup rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah.
“Untuk KTR ini tidak bisa ditolerir. Bagi siapapun yang melanggar maka akan langsung disanksi. Sementara KTM, sudah disiapkan smoking area atau ruang pojok merokok. Nanti akan dibangun juga disetiap kantor,” tukasnya.
Sementara, salah seorang warga di Tanjung, Yandi, mengaku tidak ada masalah dengan Perda tersebut.
“Kalau memang sudah disiapkan tempat atau ruang khusus, kan tinggal masuk,” cetusnya.
DNU









