Perbedaan dari kelas I, II, dan III BPJS hanyalah dari fasilitas ruang inapnya
MATARAM.lombokjournal.com – Kementerian Kesehatan akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah yang kan menghapus pengkategorian kelas-kelas seperti saat ini yaitu kelas I, kelas II dan kelas III di BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan di kuartal II 2020. Hal itu dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan
Kelas Standar yang akan diterapkan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
“Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan,” kata Terawan seperti dikutip Kompas.com (14/06/20).
Jadi ‘kelas standar’ yang dimaksud itu berarti sistem kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri saat ini akan digabung menjadi satu kelas.
Perbedaan 3 kelas di BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Selain itu, perbedaan fasilitas sesuai dengan kelasnya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta tiga kelas BPJS tersebut mendapatkan layanan yang sama dalam skema manfaatnya, seperti dokter, pemeriksaan, pengobatan, obat, konsultasi dokter spesialis, hingga pemeriksaan laboratorium.
Perbedaan dari kelas I, II, dan III BPJS hanyalah dari fasilitas ruang inapnya.
Ini dia perbedaan fasilitas rawat inap ketiga kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya.
- Kelas I BPJS Kesehatan
Fasilitas rawat inap yang didapatkan peserta kelas I mendapat ruang perawatan dengan kapasitas pasien lebih sedikit dibanding dua kelas di bawahnya, karena kelas ini merupakan pilihan kelas tertinggi.
Biasanya kapasitas pasien di ruangan rawat inap kelas I berkisar 2-4 orang. Bila peserta kelas I ini ingin naik ke kelas VIP, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
- Kelas II BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Peserta kelas II akan mendapat kamar dengan kapasitas pasien yang lebih banyak dari peserta kelas I, ada 3 sampai 5 orang di dalam satu ruangan.
- Kelas III BPJS Kesehatan
Dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya, peserta kelas III mendapat ruang rawat inap berkapasitas 4-6 orang sesuai masing-masing rumah sakit.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan 2022?
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan, penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.
Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.
“Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria,” ucap Chusni.
Rr