Mulai tahun 2021, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp.35.000, selisih sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.200,-, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.800,-
Mataram.lombokjournal.com –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, melalui Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Juluanta Kaibun, mensosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020, Sabtu (12/09/20).
Pepres Nomor 64 tahun 2020 memuat kontribusi Pemda atas pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh pemda, bantuan iuran PBPU dan BP Kelas III, program keringanan pembayaran tunggakan JKN, dan denda layanan.
Dijelaskan Juluana, Perpres tersebut mengatur Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomot 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah Pusat telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, merupakan perubahan pertama dari Pepres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran yang dibayar untuk peserta PBPU dan BP pada bulan Januari-Maret 2020 berdasarkan Pepres Nomor 75 tahun 2019 yakni Kelas I Rp.160.000,- Kelas II Rp.110.000, dan Kelas III Rp. 42.000,-.
Sedangkan, iuran yang dibayar peserta PBPU dan BP pada bulan April – Juni 2020 kembali mengacu pada Pepres Nomor 82 tahun 2018 yakni sebesar Rp.25.000, –, untuk Kelas III, Rp. 51.000,- (untuk peserta Kelas II, dan. Rp. 80.000,- untuk Kelas I.
Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Pepres Nomor 82 tahun 2018 mulai diterapkan pada bulan Juli. Besaran iuran peserta PBPU dan BP mulai Juli 2020, berubah menjadi Rp. 150.000,- untuk Kelas I, Rp. 100.000,- untuk Kelas II, dan Rp. 42.000,- untuk Kelas III.
Juluanta Kaibun menjelaskan, bagi peserta PBPU dan BP Kelas III untuk bulan Juli-Desember 2020 tetap membayar sejumlah Rp. 25.500,- (Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
“Pemerintah Pusat masih mensubsisi sebesar Rp.16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) nya disubsidi oleh pemerintah pusat,” jelasnya, , kepada sejumlah media, Sabtu, (12/9/2020).
Mulai tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp.35.000 selisih sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.200,-, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.800,-.
“Bantuan subsidi diberikan bagi peserta berstatus aktif,” jelasnya.
BPJS Kesehatan memberikan relaksasi iuran bagi peserta yang melakukan penunggakan pembayaran, dengan membayar iuran tertunggak paling banyak 6 bulan, kepesertaan peserta sudah aktif kembali.
Juluanta menegaskan, sisa tunggakan tetap dibayar oleh peserta paling lambat tahun 2021.
Rr









