Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan,  Tidak Besar Dibanding Manfaat Besar Dari Program JKN-KIS

M Iqbal Anas Ma'ruf
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan

lombokjournal.com —

MATARAM   ;  Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai bulan Januari 2020, masyarakat harus bisa menilai secara proporsional.

Sebab besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan itu, tidaklah besar dibandingkan manfaat yag diperoleh masyarakat.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf  dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (30/10) 2019.

Selain itu, pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri, dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

Iqbal pun mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan yang menjadi tugasnya, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Rr (sumber; Kompas.com)