Umum  

Peniadaan Mudik Berlaku Menyeluruh

ilustrasi mudik / Foto: Ist
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi untuk Kebutuhan Esensial

lombokjournal.com

Pemerintah memastikan, peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menjelaskan, sejak awal kebijakan pemerintah, adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.

Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

Tapi aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

BACA JUGA: Gubernur Kunjungi Posko Pengamanan Lebaran

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (07/05/21).

Ditegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi), tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi secara virtual.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

Dikatakan, Pemerintah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini, tapi dengan pembatasan.

BACA JUGA:  Fatwa MUI: Jaga Jarak dan Pakai Masker, Salatnya Sah!

“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol Kesehatan,” tutur Adita.

Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan Pemerintah Daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta Pemerintah Daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cc