Pendampingan Dari Dinas Kesehatan Lombok Utara Sangat Membantu Pengusaha Pariwisata

Manager Operasional Medana Bay Marina, Zaki Bachtiar
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kebijakan Pemkab Lombok Utara yang membebaskan pajak perusahaan sangat disyukuri pelaku pariwisata

TANJUNG.lombokJournal.com — Pendampingan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan usaha pariwisata, cukup membantu pelaku pariwisata memahami protokol kesehatan..

Pendampingan itu dilakukan sebelum memasuki tatanan kenormalan baru.

Dan kini, saat perusahaan kembali menerima tamu, telah mahir menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Dinas Kesehatan bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 KLU.

“Kita sudah dikasi cara-caranya untuk penanganan. Dari situ kita belajar kan mas. Jadi pas new normal kita sudah biasa,” terang Manager Operasional Medana Bay Marina, Zaki Bachtiar, Rabu, (31/08/20).

Menurut Zaki, menjalankan usaha pada masa pandemi Covid-19 memiliki banyak perbedaan dengan waktu normal. Prosedur yang dilakukan, mulai menerima tamu hingga bagaimana melayani tamu, tetu berbeda.

Mulai cara penyambutan tamu, menghidangkan makanan, hingga penataan kursi ketika tamu melaksanakan kegiatan rapat–jarak antara satu kursi dengan kursi lain harus renggang.

Seperti menghidangkan mekanan. Jika pada waktu normal, acara dengan konsep prasmanan mengharuskan tamu mengambil sendiri makanannya.

Namun, saat tatanan Kenormalan baru, makanan untuk tamu diantarkan waiter.

“Banyak perbedaan sih mas. Kayak kursi aja yang dulunya mepet sekarang berjarak di dalam ruangan. Pergantian kapasitas sudah tentu,” ungkapnya.

Terkait jumlah kunjungan tamu perseorangan, diakui belum menyentuh angka sepuluh pengunjung dalam seminggu. Itu pun terbatas pada tamu lokal.

Beruntung, masih ada beberapa perusahaan yang mulai memilih hotelnya untuk mengadakan kegiatan-kegiatan rapat.

Meeting bulan kemarin sudah beberapa kali,” ungkapnya.

Bebaskan Pajak Usaha

Di luar itu, hal yang disyukuri Zaki sebagai pengelola usaha wisata adalah adanya kebijakan Pemkab Lombok Utara yang membebaskan pajak perusahaan.

Bagi Zaki, hal tersebut meringankan beban perusahaan yang sejak pandemi Covid-19 mewabah merugi hingga milyaran rupiah.

BACA JUGA; Medana Bay Marina Terapkan Protokol Covid-19 Secara Ketat

“Sebagai perusahaan, sangat terbantulah ya untuk pembebasan pajak. Untuk menejemen sangat terbantu,” terangnya.

Ast