Umum  

Pemprov NTB Akan Bayar Rp116 Miliar Lebih Untuk TKD 13, Gaji 13 dan Gaji 14

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa tenggara Barat (NTB) segera terima TKD 13 dan Gaji 14 atau THR (Tunjangan Hari Raya)

MATARAM.lombokjournal.com —  Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menerima gaji 14 atau THR (tunjangan hari raya), yang akan dibayarkan Pemprov NTB tanggal 19 Juni 2017.

“Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera keluar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, H Supran, Di kantor Gubernur NTB, Jum’at (16/6)

Gaji 14 atau THR PNS dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) 13 akan dibayarkan serentak tanggal 19 Juni. Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2017 tentang pembayaran THR atau Gaji 14 dan Nomor 74 tahun 2017 untuk pembayaran Gaji 13.

Karena untuk pembayaran itu disesuaikan dengan anggaran yang ada, maka yang akan didahulukan adalah pembayaran THR dan TKD. “Karena menjelang idul fitri pasti banyak kebutuhan yang harus dikelurkan oleh pegawai kita,” tutur Supran.

Sedang untuk Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Saat itu merupakan awal penerimaan siswa baru, jadi pengeluarannya anggaran itu disesuaikan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-Anak PNS.

Total anggaran yang disediakan Pemprov NTB untuk pembayaran THR, TKD 13 dan Gaji 13, serta Gaji 14 atau THR sebesar Rp 116,38 miliar. Dengan rincian untuk pembayaran gaji 13 atau THR Rp 48,63 miliar, TKD 13 sekitar Rp 9 miliar dan gaji 13 Rp 58,07.

“Sejumlah itu akan diterima sekitar 15 ribu lebih ASN di lingkup Pemprov NTB,” kata Supran.

AYA