Pemprov NTB Ajukan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri

Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2020, di Ruang Rapat Gedung DPRD NTB, Jumat (04/12/20) / Foto; HmsNTB
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint
Perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan foKus, sehingga  arah pembangunan industri di Provinsi NTB dapat berjalan efektif dan efisien, dan smampu mencapai sasarannya

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2020, di Ruang Rapat Gedung DPRD NTB, Jumat (04/12/20).

Wagub Hj Sitti Rohmi Djalillah

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penjelasan Badan Pembentukan  Perda terhadap 6 (enam) buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB, Penjelasan Gubernur NTB terhadap 1(satu) buah raperda prakarsa Gubernur NTB tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040, serta saran dan pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap 1 (satu) buah raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.

Dalam kesempatan itu, Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan, Raperda yang diajukan merupakan tuntutan kebutuhan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB.

Dan alasan yang mendasari diajukannya raperda tersebut karena industrialisasi berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.

Selain itu, untuk menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas daerah, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan. Serta menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu daerah dan memberikan dampak sosial yang positif.

Umi Rohmi menjelaskan, beberapa poin penting terhadap raperda di antaranya, yakni peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.

Dan dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan industri dan  pengembangan wilayah.

Dengan demikian, Provinsi NTB telah memiliki peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI tentang peta panduan (road map) pengembangan industri unggulan Provinsi NTB.

Kemudian panduan tersebut diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan industri provinsi.

“Dalam RTRW Provinsi NTB, arahan pengembangan industri di NTB adalah dibentuknya kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di kawasan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTB,” katanya.

Menurut Umi Rohmi, Provinsi NTB memiliki potensi industri yang cukup besar. Dan dapat dilihat dari perkembangan kegiatan industri dan perdagangan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat dan minat investor yang tinggi.

Memperhatikan potensi yang ada, perlu dilakukan perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan foKus. Agar arah pembangunan industri di Provinsi NTB dapat berjalan efektif dan efisien serta mampu mencapai sasarannya.

Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan industri ini juga merupakan amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Maka sudah selayaknya pemerintah Provinsi NTB menyusun kebijakan mengenai pembangunan industri yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini di NTB,” ungkapnya.

Wagub berharap semoga proses pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar kedepannya dan berguna bagi pembangunan di NTB.

“Semoga dalam pembahasannya nanti dapat berjalan dengan lancar, sesuai harapan kita bersama untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pembangunan di daerah kita tercinta di NTB,” tutupnya.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun mengatakan pembangunan industri mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah dan berkembangnya sektor industri diharapkan dengan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan.

Selanjutnya H. Makmun menyampaikan bahwa raperda tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.

Rr/HmsNTB