Pemkab Lombok Utara Segera Tertibkan Bangunan di Gili Trawangan

PENERTIBAN PANTAI GILI TRAWANGAN; 143 pemilik usaha yang melanggar aturan, 100 di antaranya menyatakan bersedia membongkar sendiri bangunannya (foto: NET)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara akan menertibkan bangunan usaha hotel, bar, dan restauran di kawasan Gili Trawangan, yang bangunannya menyalahi aturan roi garis pantai.

MATARAM.lombokjournal.com – – “Penertiban akan kami lakukan bersama tim gabungan TNI dan Polri pada 24 Februari mendatang,” kata Assisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Pemda Lombok Utara, Hermanto, saat dihubungi Selasa (21/2) dari Mataram.

Hermanto yang juga Ketua Tim Penertiban Gili Trawangan menjelaskan, sejauh ini tercatat ada 143 usaha hotel, bar, dan restauran di Gili Trawangan yang bangunannya hanya berjarak  5-10 meter dari garis pantai.

Padahal sesuai aturan, bangunan diperbolehkan minimal 50 meter dari bibir pantai.

Selain menyalahi aturan, 143 usaha hotel, bar, dan restauran juga seolah mengkapling-kapling pantai di wilayah usaha mereka menjadi pantai private sehingga menutup hak akses publik ke pantai.

“Jadi pengunjung atau wisatawan baru boleh duduk dan menikmati pantai setelah pesan minum atau makan di usaha mereka. Ini kan tidak benar,” kata Hermanto.

Dijelaskannya, penertiban pantai di Gili Trawangan dilakukan berdasarkan Perda RTRT Lombok Utara tahun 2016. Dalam Perda di atur minimal jarak bangunan dengan roi  pantai adalah 30 meter.

“Pemda ingin mengembalikan fungsi pantai sesuai peruntukannya. Kita tertibkan untuk kepentingan publik, dan juga untuk pengembangan wisata berkesinambungan,” katanya

Hermanto mengatakan, sebelumnya Pemda sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan silam. Dari 143 pemilik usaha yang melanggar aturan, 100 di antaranya menyatakan bersedia membongkar sendiri bangunan mereka sebelum tenggat yang ditentukan 24 Februari.

“Pantauan terakhir kami, sudah cukup banyak yang membongkar sendiri bangunannya, termasuk Vila Ombak. Namun untuk menertibkan semuanya, tim gabungan akan melakukannya 24 Februari nanti,” katanya.

Menurutnya, setelah penertiban bangunan dilakukan, penataan kawasan pantai akan dilakukan Pemda.

Pada batas 30 meter dari bibir pantai, akan dibangun tiga jalan, masing-masing untuk sepeda, cidomo, dan pedistrian.

“Akan ada jalur khusus sepeda, cidomo, dan khusus pedistrian. Jadi wisatawan dan masyarakat umum bisa leluasa mengakses keindahan pantai di Trawangan,” katanya.

Gili Trawangan merupakan salah satu dari rangkaian tiga gili eksotis di Desa Gili Indah, selain Gili Air dan Gili Meno. Secara administratif Trawangan masuk ke dalam wilayah Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Bagi Pemkab Lombok Utara, kawasan tiga Gili merupakan aset penumbang PAD terbesar di sektor pariwisata.

Hermanto mengatakan, pada 2009 silam PAD Lombok Utara tercatat hanya Rp6,7 Miliar. Namun pada 2016 PAD meningkat menjadi Rp130 Miliar, yang 70 persen diantaranya berasal dari sektor pariwisata, di dominasi kawasan Gili dan pendakian Rinjani

BACA : GILI TRAWANGAN akan tertibkan pantainya

Gra