MATARAM.lombokjournal.com — Pariwisata sebagai salah satu sektor penunjang utama prekonomian NTB sangat merasakan dampak pandemi Corona atau Covid 19.
Sejauh ini, masyarakat NTB yang menggantungkan hidupnya melalui sektor pariwisata nyaris tanpa penghasilan.
Tak adanya tanda-tanda Covid 19 segera berakhir semakin menekan mereka.
Kebijakan kenormalan baru sempat menimbulkan asa, tapi dengan ketatnya aturan bepergian ke luar daerah, tak menimbulkan dampak positif bagi keamanan ekonomi pelaku pariwisata.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi DPRD NTB yang menaungi bidang pariwisata, Abdul Rauf minta pemerintah segera longgarkan aturan ke luar daerah.
“Kita berharap new normal ini membawa satu perubahan prilaku baru, cukup kita cuci tangan, pakai masker, jaga jarak. Itulah sebetulnya yang membuat kita terhindar dari covid. Tidak perlu lagi aturan yang mewajibkan swab. Orang takut bepergian karena itu,” ujarnya pada lombokJornal.com, Kamis (25/06/2020).
Menurut Rauf, saat ini masyarakat sangat ingin melakukan kunjungan wisata karena bosan tidak bisa kemana-mana. Tapi karena aturan ke luar daerah yang mewajibkan mereka untuk menyertakan hasil tes kesehatan seperti swab dan rapid test membuat mereka takut.
Ketakutan muncul bukan karena mereka positif terpapar, melainkan karena stigma negatif yang terlanjur melekat pada dua model tes kesehatan tersebut.
“Orang takut dengan itu (swab), dimasukkan selang sampai ke sini (leher). (cukup) dijawab dengan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah memang telah mengizinkan masyarakat bepergian ke luar daerah, hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.
Dalam SE tersebut dijelaskan masyarakat yang mau bepergian ke luar daerah dengan transportasi umum wajib memiliki hasil tes PCR yang negatif. Atau memiliki surat uji rapid test dengan hasil non reaktif Corona.
Dalam SE juga dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah tujuh hari sementara rapid test adalah tiga hari. Selain hal-hal tersebut, masyarakat juga wajib membawa surat keterangan bebas gejala penyakit influenza yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas.
Ast