Berbagai praktek di lapangan dilakukan orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia
MATARAM.lombokjournal.com –
Pemerintah memberi perhatian dan terus berupaya mencegah kepemilikan dan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam melalui berbagai upaya hukum yang disiapkan.
Hal tersebut di ungkapkan Laksamana Muda TNI Yusup, S.E., M.M, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman. Itu disampaikannya dalam Rakor “Antisipasi Dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Wilayah Nkri Dan Ketahanan Nasional” di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/03/21).
Menurut Yusup, dalam mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam, Indonesia telah menyiapkan perangkat hukum atas hal tersebut, yakni pada UU RI No. 5 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agrarian, UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Selain itu, Undang – Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil. Serta UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil.
Lebih jauh dijelaskannya, berbagai praktek di lapangan dilakukan orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia. Misalnya, melalui penyelundupan hukum, seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.
Yang dimaksud penyelundupan hukum, adanya perjanjian pra nikah yang mengatur ketentuan yang disepakati kedua mempelai, bahwa lahan yang dibeli atas nama WNI serta pengelolaan dan segala isi dilakukan oleh orang asing.
“Untuk perjanjian nominee, yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya,” jelas Laksamana Muda TNI, Yusup.
Yusup berharap, setiap Kepala Daerah yang memiliki pesisir – pesisir dan pulau -pulau harus mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik, jangan sampai dikuasai oleh orang asing.
“Silahkan orang asing datang berbondong – bonding tetapi sebagai penikmat saja jangan mereka sebagai pemilik, yang sering kita rasakan menjadi orang asing di negeri sendiri,” tuturnya.
Penertiban Orang Asing
Gubernur NTB Dr. H. Zukieflimansyah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengungkapkan, dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB, untuk itu Pemerintah Daerah NTB telah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Timpora”.
Menurut Sekda, NTB telah membentuk Timpora, yakni Tim Penertiban Orang Asing sesuai dengan pedoman terdiri dari multistakeholder yakni imigrasi, kepolisian dan sebagainya.
Ada beberapa investor yang telah datang ke NTB sejak tahun 2004 tapi sampai saat ini belum melakukan kegiatan realisasi investasi.
“Sehingga kami mencurigai apa yang dilakukannya, maka kami akan berkoordinasi dengan apparat keamanan yang kami miliki,” jelas Miq Gite, sapaan Sekda.
Pemerintah Prov. NTB telah mengusulkan untuk dilakukannya pembangunan Global Hub di Kawasan Bandar Kayanagan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), lokasinya dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI II) yang merupakan Highway pelayaran dunia, dan pada posisi strategis berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade And Development (UNCTAD).
“NTB mengusulkan untuk pembangunan Global HUB sebagai tempat perisnggahan dari kapal – kapal yang melintasi ALKI II, Asumsi jika AKLI I terjadi stuck dibutuhkan alternatif alur lainya yakni AKLI II” papar Miq Gite.
Sher
@DiskominfotikNTB