Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Tragedi Sepakbola

TGIPF dibentuk Pemerintah berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo

Tragedi sepakbola yang terjadi usai pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya (01/10/22) di Stadion Kanjuruhan Malang / Foto: IST
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Menko Polhukam, Mahfud MD jadi Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Tragedi sepakbola yang terjadi usai pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya (01/10/22) di Stadion Kanjuruhan Malang, berbuntut panjang.

Inilah tragedi terbesar dalam dunia olahraga di Indonesia, bahkan di dunia, yang menimbulkan jatuh korban setidaknya 138 orang. Peristiwa ini menyisakan kisah duka yang kelam bagi dunia sepakbola Indonesia. 

Tragedi olahraga yang menimbulkan jatuh banyak korban ini  bukan saja karena suporter tim sepakbola yang beringas,  juga dipicu tembakan gas air mata oleh pihak keamanan, dan pertandingan yang berlangsung malam hari.

BACA JUGA: Tragedi Sepakbola, Harus Ada yang bertanggung Jawab

Pemerintah membentuk tim Pencari fakta atas peristiwa di stadion

Penggunaan gas air mata adalah tindakan yang melanggar aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations). Tapi bukan itu saja, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air harus merevisi jadwal sepak bola yang berlangsung larut malam.

Kebringasan para suporter yang dipicu sifat fanatik membela tim idolanya, yang tak menerima bila timnya mengalami kekalahan, juga faktor yang mengakibatkan terjadinya tragedi itu. 

Salah satu saksi mata menceritakan, di gate 13 dan 14 Stadion Kanjuruhan, ia melihat banyak perempuan dan anak-anak yang tergeletak dengan posisi bertumpukan.

Buntut dari tragedi Kanjuruhan juga cukup banyak. sebanyak anggota kepolisian terdiri dari Kapolres Malang dan 9 personil Brimob dicopot. 

Ferli Hidayat dinonaktifkan dan dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.

Keputusan ini, menurut Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri dikeluarkan setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 Polri juga sedang memeriksa 28 anggpta Polri yang diduga yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki dan mengusut tragedi kanjuruhan

Tim ini dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan pembentukannya melalui rapat koordinasi khusus yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakabaintelkam Polri Irjen Merdisyam, Sesmenko PMK Yohanes Baptista, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Chandra Bhakti, Deputi II KSP Abetnego Panca Putra Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Umum KONI Marciano Norman, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

BACA JUGA: Pantai Senggigi Menjadi Lokasi Berenang Peserta Lombok Ironman Triathlon

Moh. Mahfud MD., Menkopolhukam menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang akan dipimpin langsung Manko Polhukam.

Berikut nama Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota TGIPF Kanjuruhan:

  1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
  2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
  3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris
  4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
  5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
  6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
  7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
  8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
  9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
  10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
  11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
  12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
  13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota

Menurut Mahfud, TIM INI akan bekerja paling lama 1 bulan dan hasil rekomendasi dari tim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.***