Mengajak masyarakat tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan
MATARAM.lombokjournal.com —
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa, bertujuan mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan.
Agar masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya tetap aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.
Wagub menegaskannya dalam rapat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/03/21).
Dengan dioptimalkannya peran Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro ini, dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi.
Persoalannya, bagaimana kebijakan ini disosialisasikan, dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat.
“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Ummi Rohmi.
Mulai sistem koordinasi, pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat, harus diterjemahkan sesederhana mungkin.
Supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa. Baik itu Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain.
BACA JUGA: PPKM Mikro Bukan Batasi Kegiatan Masyarakat
Wagub juga minta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun kelurahan, lebih mengintensifkan upaya penanganan Kesehatan.
Serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Edy/Rr