Ada dua jenis layanan pendaftaran autodebit bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit bank dan non-bank
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan, peserta JKN-KIS tidak perlu repot lagi datang ke kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya
BPJS Kesehatan terus berupaya membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS.
Salah satunya mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit bank (Bank Mandiri) dan non-bank (mobile cash).
Melalui mobile JKN, peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misalnya di wilayahnya itu tidak terdapat titik layanan perbankan, maka peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik mobile cash,” kata Kemal.
Hal itu disampaikannya pada acara peluncuran pembayaran iuran JKN melalui Autodebit Non-Bank di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Senin (29/04) 2019.
Kemal menjelaskan, ada dua jenis layanan pendaftaran autodebit bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit bank dan non-bank.
Konsep pembayaran iuran pun juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.
Sedangkan untuk top up uang elektronik mobile cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.
Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel. Bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra payment point online banking (PPOB).
Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia.
PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari Rp 365 miliar per hari.
Kemal menambahkan, dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat.
Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan kapan dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel memberikan program promo yang menarik.
Sejak tahun 2018,BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional lewat perbankan, yang bekerja sama dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.
BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja, untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.
Pengembangan metode pembayaran ini selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan.
Rr
Sumber: BeritaSatu.com









