Tersangka terancam hukuman penjara lima Tahun, dan paling lama 20 tahun penjara

MATARAM.lombokjournal.com — Bandar narkoba jenis sabu yang berusaha masuk ke NTB, ditangkap di bandara Lombok International Airport (LIA) sekitar pukul 15.00 Wita oleh petugas Bea Cukai, Selasa (10/10). Tersangka Nurdin alias Udin (46), warga Lhokseumawe Aceh.
Awalnya petugas Bea Cukai Bandara mencurigai gerak-gerik Udin saat masuk ke area bandara. Petugas berinisiatif memeriksa Nurdin alias Udin.
Akhirnya pada pukul 15.50 Wita, Udin diangkut ke Mataram untuk dilakukan pemeriksaan di Klinik Catur Warga. Tim Bea Cukai pun berkoordinasi dengan pihak BNN NTB.
Akhirnya diketahui modus bandar narkoba membawa sabu itu dengan memasukkan barang bukti narkoba jenis sabu ke dalam tubuh Swallowed melalui anus (dubur). Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi, Pol .Drs.Imam Margono dalam jumpa pers di BNN Kota Mataram.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan hasil ditemukan benda mencurigakan di dalam anusnya,” tutur imam Margono.
Di dalam anusnya terdapat empat buah benda berupa bungkusan yang berisi narkoba. “Petugas akhirnya memerintahkan agar benda itu dikeluarkan,” katanya.
Setelah berhasil dikeluarkan, ternyata ada empat poket sabu dengan berat bersih 223,95 gram.
Menurut pengakuan Tersangka, narkoba tersebut dibawanya dari Batam ke Lombok sudah dua kali disuruh oleh seseorag dari Batam dengan Imbalan Rp.5.000.000,-. Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui, nilai barang Bukti lebih kurang seharga RP550 juta.
Dengan asumsi tiap satu gram dikonsumsi 10 orang, dengann demikian berhasil diselamatkan penerus bangsa dari pengaruh buruk narkotika jenis sabu sejumlah lebih kurang 2.240 orang.
Atas perbuatannya ini Tersangka Nurdin dapat dikenakan Undang- undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat ( 1 ).114 ayat ( 1 ) , 132 ayat (1). “Ancamannya hukuman penjara lima Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Imam.
AYA