Umum  

Pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara Ditunda, Anggarannya Dialihkan Penanganan Covid-19

Kerusakan Gedung Perkantoran di Kabupaten Lombok Utara akibat gempa (Foto; IST)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Selain mengkhawatirkan kualitas pekerjaannya, dan yang paling penting dikhawatirkan pembangunan gedung itu akan meresahkan masyarakat

TANJUNG.lombokjournal.com – “Kami tidak mengapa tetap berkantor di bangunan sementara yang dibangunkan Kementerian PUPR pascagempa 2018, sampai kondisi masyarakat pulih kembali,” ujar Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Najmul Akhyar, Rabu (06/05/20).

Menurut Bupati Najmul Akhyar, tidak tepat membangun di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, ia sepakat menunda pembangunan kembali kantor bupati yang rusak akibat gempa 2018 lalu.

Baginya, yang lebih penting adalah bagaimana ASN di Pemda Lombok Utara tetap bisa memberikan layanan pada masyarakat.

“Dalam melayani masyarakat, kantor megah bukan menjadi ukuran, melainkan pelayanan tetap berjalan maksimal,” kata Najmul Akhyar.

Kodisi saat ini masih masa pemulihan pascagempa, kemudian disusul musibah pandemi virus Corona Covid-19. Jadi penundaan kantor bupati bukan semata-mata alasan teknis, namun pertimbangannya adalah bagaimana memahami kondisi masyarakat Lombok Utara Saat jnj.

Sebenarnya terkait masalah anggaran pembangunan Kantor Bupati yang mencapai Rp 21 miliar, kemudian pembangunan Kantor DPRD sebesar Rp 6,7 miliar, sudah disiapkan..

Namun akhirnya disepakati, anggarap untuk pembangunan gedung Kantor Bupati dan Kantor DPRD KLU tidak jadi dieksekusi tahun ini.

“Anggaran pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD itu sepakat dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.” ujar bupati.

Dinas PUPR KLU juga sudah menganalisis berbagai pertimbangan, khususnya secara teknis.

Dua hal yang terasa berat, yakni material dan pekerja yang tidak bisa tidak harus didatangkan   didatangkan dari luar daerah.

Dengan situasi sekarang, tentu material dan pekerja sangat sulit. Tidak ada jaminan juga kesehatan pekerja dari luar daerah itu.

“Itu bisa menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” jelas Kabid Cipta Karya Alfian Zubair.

Jika dipaksakan dibangun, maka harus dipertimbangkan kualitas pekerjaan.

Sedianya pembangunan Kantor DPRD terlaksana bulan Mei, namun urung sebab pihak DPRD menolak rencana pembangunan di areal Kantor Bapenda, BPKAD, dan Dikes.

Jajaran DPRD tetap ingin di tempat semula, area kompleks kantor bupati. Dalam ini tentu harus diubah lagi desainnya.

Sedangkan pembangunan Kantor Bupati, bila dipaksakan maka harus sudah mulai dibangun Juni atau Juli. Selain mengkhawatirkan kualitas pekerjaannya, dan yang paling penting dikhawatirkan pembangunan gedung itu akan meresahkan masyarakat.

Ast