Pembahasan Draf Perda Hukum Adat Masih Alot

TRADISI MAULID DI BAYAN. Pembahasan Draf Raperda Masyarakat Hukum Adat diperkirakan akan berlangsung alot (Foto: DANU/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dasar pemerintah mengusulkan Perda ini hanya mengacu pada kewenangan atribusi atau muatan lokal yang diberikan kepada daerah

Ardianto.(Foto Danu)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com – Pembahasan Draf Raperda Masyarakat Hukum Adat diperkirakan akan berlangsung alot. Penilaian  itu disampaikan Ketua Pansus Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara, Ardianto.

“Ini akan berjalan alot, banyak hal yang harus dibahas. Pasalnya, tidak ada delegasi secara khusus untuk membentuk Perda masyarakat adat dari Undang-Undang yang lebih tinggi,” paparnya, dalam rapat Pansus bersama Pemerintah Daerah di ruang sidang DPRD, Senin (19/03).

Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014, lanjut Ardianto, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat hanya dimungkinkan melalui keputusan Bupati atau Perbub.

“Dasar pemerintah mengusulkan Perda ini hanya mengacu pada kewenangan atribusi atau muatan lokal yang diberikan kepada daerah. Meski begitu kita akan diskusikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara untuk pedoman pegakuan hak-hak ulayat dalam rangka menentukan hak wilayah di daerah masing-masig, dimungkinkan melalui Perda, dasarnya Permen Agraria nomor 5 tahun 1999.

“Pasal hak ulayat yang juga tertuang dalam draf Raperda ini, tentu berbeda dengan Perda Masyarakat Hukum adat, dasarnya Permendagri Agraria itu. Ini hasil konsultasi Pansus dengan Kementrian Hukum dan Ham beberapa waktu lalu,” tukasnya.

Kepala DP2 KB-BPMD. H. Kholidi Halil, sebagai pihak peng-inisiasi Perda dalam kesempatan itu, mengatakan draf Raperda yang sudah disusulkan akan segera diuji publik.

“Terkait beberapa pasal yang dirasa tidak perlu, kita sepakat untuk dihapus,” jelas Kholidi, didampingi Kepala Dinas Pariwisata KLU, H. Muhammad, dan Kepala Bagian Hukum, Raden Eka Asmarahadi.

DNU