Gubernur NTB dalam pelantikan Waka II DPRD NTB Yek Agil, berpesan agar menjadi orang tua yang mampu menenangkan anggotanya
MATARAM.lombokjournal.com ~ Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD NTB dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi NTB Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu (31/08/22).
Jabatan Wakil Ketua DPRD NTBsemula dijabat H. Abdul Hadi.
BACA JUGA: HUT Kota Mataram ke 29, Gubernur NTB: Perkuat Kolaborasi
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dihadiri Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu, dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan dipimpin Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H selaku Ketua DPRD NTB.
Bang Zul sapaan Gubernur, berpesan kepada pimpinan baru, dapat menjadi layaknya orangtua yang mampu menenangkan para anggotanya dalam berbagai gejolak kondisi dan situasi.
“Mudah-mudahan tetap kompak dan bersinergi bersama kami pemerintah, dan menjadi orang tua yang baik menanamkan konsep dan solusi yang menyebakan hidup kita makin berwarna,” pesan Bang Zul.
Sementara itu, Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Ketua II DPRD NTB yang semula dijabat H. Abdul Hadi.
Menurutnya, Abdul Hadi telah bekerja dengan sepenuh hati mengamalkan samiqna wa’atoqna atau mendengarkan dan mentaati berbagai keputusan.
Ia juga meengucapkan selamat kepada Waka DPRD yang baru dan berharap Yek Agil dapat segera beradaptasi dengan berbagai pekerjaan yang menanti, meningkatkan koordinasi dengan Pemprov NTB, sehingga bisa menghasilkan produk dewan yang berkualitas.
“Kami mengucapkan selamat bekerja dalam mengemban amanah,” pesan Isvi.
BACA JUGA: Puan Maharani Ajak Kolaborasi Ciptakan Dunia yang Lebih Baik
Selain dihadiri Gubernur NTB, pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), perwakilan KPU, BAWASLU, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, LSM, dan awak media cetak maupun elektronik.***