Program tersebut diproyeksikan dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang
MATARAM.lombokjourna.com — Program stimulus ekonomi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang gajinya kurang dari Rp5 juta, digodok Pemerintah Pusat.
Bantuan tersebut guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, saat ditemui Senin (10/08/20)
Wisamaningsih menyatakan, ia sudah menerima kabar ermberian BLT kepada para pekerja. Tetang penerapannya, pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Ya kita sudah tau adanya program tersebut. Namun untuk penerapannya di daerah, masih menunggu arahan dari pusat nanti,” ujarnya.
Menururnya, jumlah pekerja se Indonesia yang akan mendapatkan BLT tersebut sebanyak 13,8 juta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah pusat sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp31 triliun untuk program tersebut. BLT akan disalurkan langsung per dua bulan ke rekening pekerja, dengan besaran bantuan diproyeksikan mencapai Rp2,4 juta per orang.
“Akan diberikan tiap bulan sebesar Rp. 600.000/Bulan selama empat bulan terhitung dari September – Desember,” jelasnya.
Menurut Wismaningsih, pelaksanaan teknis penyaluran bantuan tersebut memang masih digodok di tingkat pusat.
Sehingga pihaknya dalam posisi menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan di daerah.
“Makanya itu belum ada juknisnya. Kalau sudah ada, apakah diusulkan atau mengambil data yang kemarin Prakerja, ini masih kita cari informasinya,” jelasnya.
Program tersebut diproyeksikan dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang.
Menurut Wismaningsih, jika mengambil dari data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut di NTB terbilang cukup banyak.
Kalau yang dari (BPJS Ketenagakerjaan) itu di NTB kita sudah banyak yang terdaftar, tapi yang penerima BLT itu masih belum ada tindaklanjut.
Lain halnya kalau BLT yang JPS kemarin ada kriteria yang jelas, jelasnya.
Sebagai informasi, stimulus dalam bentuk BLT bagi pekerja tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Ada dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi. Pertama, memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat, termasuk untuk meningkatkan daya beli.
Kedua, dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya.
AYA