Pejabat Publik Rangkap Jabat Ketua KONI, APH Harus Turun Tangan

Ruslan Turmuzi
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Diingatkan, aturan pelarangan rangkap jabatan yakni pejabat publik memegang jabatan Ketua KONI,  karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Pejabat publik mulai Bupati, Wakil Walikota, pimpinan dan anggota DPRD di beberapa wilayah di NTB, terpantau masih aktif rangkap jabatan menjabat selaku Ketua KONI.

Rangkap jabatan itu beresiko menimbulkan kasus korupsi seperti  yang menjerat Menpora Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI

Padahal, dalam UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, tegas dilarang bagi siapapun pejabat publik memegang pimpinan KONI.

Hal ini diperkuat dengan adanya edaran dari Kemendagri sebanyak dua kali. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang pejabat publik tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta segera bergerak. Karena, terdapat  aturan yang sudah jelas melarang rangkap jabatan.

“Mengingat, ada potensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik manakala memegang jabatan Ketua KONI itu,” ujar Anggota Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) H. Ruslan Turmudzi menjawab wartawan di kantor DPRD NTB, Senin (23/09) 2019.

Politisi PDIP itu mengingatkan  aturan pelarangan rangkap jabatan pejabat publik memegang jabatan Ketua KONI,  karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Apalagi, yang dikelola itu adalah dana APBD yang tidak sedikit jumlahnya.

Menurut Ruslan, saat penyusunan Perda Keolahragaan di NTB pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah mewanti-wanti agar pascaPerda itu terbentuk, maka pemda kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut.

“Tapi aneh, saat kepengurusan KONI di NTB mematuhi aturan itu, namun tidak di kepengurusan KONI kabupaten/kota. Disana, masih banyak bercokol pejabat publik yang rangkap jabatan memegang Ketua KONI. Sehingga, aturan UU, PP, hingga dua kali SE Mendagri plus adanya Perda Provinsi NTB juga tidak dipatuhi,” tegas Ruslan.

Dijelaskannya, dari diskusinya dengan sesama anggota Fraksi FBPNR DPRD NTB yang terdiri dari gabungan parpol, yakni, PDIP, Hanura dan PBB, di sejumlah wilayah di NTB yang menjadi Ketua KONI merupakan pejabat public.

Dikatakan Ruslan, di Kota Mataram Ketua KONI dijabat Wakil Walikota H. Mohan Roliskana, di Bima Ktua KONI adalah Bupati Hj. Indah Damayanti Putri, di Sumbawa dijabat Wakil Ketua DPRD, di Loteng dijabat Ketua DPRD setempat kini anggota DPRD NTB (HM. Fuaddi), dan Kota Bima dijabat anggota DPRD setempat.

Me