Omicron di NTB Aman, Kabupaten/Kota Diminta Fokus Vaksinasi 

Wagub Sitti Rohmi saat rapat koordinasi penanganan pandemi bersama seluruh kabupaten/ kota di ruang rapat utama kantor Gubernur, Selasa (15/02/22) / Foto: JM
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Penyebaran Omicron dianggap masih aman, di tap kabupaten/kota harus fokus vaksinasi dan Kontrol Parameter Level PPKM

MATARAM.lombokjournal.com ~ Penyebaran varian Omicron di NTB masih aman. Pengendalian pandemi Covid 19 oleh Satgas di tiap kabupaten/ kota diminta fokus pada vaksinasi dan kontrol parameter level PPKM. 

Itu diungkapkan Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah dalam rapat koordinasi penanganan pandemi bersama seluruh kabupaten/ kota di ruang rapat utama kantor Gubernur, Selasa (15/02). 

“Indikasi aman itu dilihat dari ketersediaan kamar di rumah sakit, penelusuran kontak erat  angkanya di atas batas rata rata nasional juga ketersediaan oksigen dan obat obatan,” jelas Wagub.

Ia minta semua kabupaten/kota menyelesaikan target vaksin kedua sebelum 20 Maret menjelang MotoGP. 

Ditegaskannya, penanganan harus fokus pada vaksinasi dan kontrol parameter level PPKM, Dan Dinas Kesehatan diminta memastikan stok dan upaya vaksinasi, khususnya Bima dan kabupaten Bima untuk melakukan percepatan. 

Sasaran vaksinasi NTB sebanyak 3.910.638 sudah melakukan vaksinasi pertama 90,34 persen, vaksin kedua 61,64 persen dan dosis ketiga 1,87 persen. 

BACA JUGA: Pabrik Pengolah Sampah Plastik Segera Dibangun di NTB

Sementara itu, kondisi terkini penanganan pandemi Covid 19 seperti dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan, dr L Hamzi Fikri, sesuai asesmen harian, level PPKM NTB sekarang per tanggal 15 berada di level tiga dari tanggal 13 Februari. 

“Salah satu yang harus dipertahankan agar level tidak meningkat adalah penelusuran kontak 23 orang per kasus dan pelaporan kasus kesembuhan sehingga memenuhi paramater dalam Inmendagri terbaru tentang PPKM,” jelas Fikri. 

Sedangkan target vaksinasi 80 persen harus dilakukan dengan target vaksinasi harian dengan catatan pembaruan data segera dilakukan agar selisih data dari kabupaten/ kota tidak mempengaruhi parameter penentuan level PPKM. 

Seperti dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru nomor 11 Tahun 2022 terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), perubahan dalam Inmendagri 11/2022.

Di antaranya indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di luar Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Menghasilkan Mega Proyek di KSB

Dan beberapa pengaturan kegiatan masyarakat sesuai level PPKM daerah terkait.

Inmendagri ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai hari ini, Selasa 15 hingga 28 Februari 2022.***