Oknum Mencatut Nama Dinas LHK NTB, Pungut Rp600 Ribu Terkait Program Zero Waste

Syamsudin
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencatut Dinas LHK Provinsin NTB untuk melakukan hal-hal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

 MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, tidak benar jika Dinas LHK Provinsi NTB melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan program Zero Waste.

Penegasan itu disampaikan terkait adanya oknum yang mencatut nama DLHK kota Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB,  Syamsuddin menegaskan, tidak benar jika Dinas LHK Provinsi NTB melakukan pungutan (dalam bentuk apa pun) terkait pelaksanaan program Zero Waste.

Syamsuddin menjelaskan adanya oknum yang mencatut nama DLHK Kota Mataram dan Provinsi NTB melakukan pungutan terhadap sejumlah instansi/lembaga untuk pengadaan tong sampah.

“Kami dari Dinas LHK Provinsi NTB tidak pernah mrlakukan pungutan untuk pengadaan tong sampah terkait program zero waste,” tegasnya saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Rapat Sekretatis Daerah Kantor Gubernur NTB, Kamis, (27/06) 2019.

Ia menuturkan, pada 26 Juni 2019 kemarin, oknum yang bernama Andy tersebut datang ke kantor Bintang Sejahtera NTB dan meminta uang sejumlah Rp. 600 ribu dengan alasan untuk pembelian tong sampah.

Andy datang ke kantor Bintang Sejahtera NTB dan meminta uang sejumlah Rp. 600 ribu, dengan alasan untuk pembelian tong sampah.

Namun, karyawan perusahaan yang dipimpin oleh Syawaludin itubmerasa curiga dan tidak bersediab memberikan uang yang diminta oknum tersebut.

“Namun saya dapat informasi bahwa pada bulan puasa kemarin ada yang menyerahkan sejumlah uang yang diminta oknum tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencatut Dinas LHK Provinsin NTB untuk melakukan hal-hal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Direktur Bank Sampah Bintang Sejahtera NTB, Syawaludin di kesempatan  yang sama juga menuturkan,  dirinya sedang berada di lapangan pada saat oknum bernama Andy itu datang ke kantornya untuk meminta sejumlah uang yang dimaksud.

Salah seorang karyawannya yang menerima Andy saat itu merasa curiga dan tidak mau menyetahkan uang yang diminta Andy sehingga sempat terjadi adu mulut sebelum oknum tersebut pergi menunggalkan lokasi.

Mendapat laporan dari karyawannya itu, Syawal kemudian melakukan konfirmasi ke Dinas LHK dan mendapat jawaban,  LHK tidak pernah menugaskan siapa pun untuk melakukan pungutan terkait pembelian tong sampah.

Syawal juga mengaku,  kejadian yang dialaminya tersebut ia share di medsos. Tak disangka olehnya ternyata status di laman Facebooknya itu mendapat  komentar dari beberapa orang yang mengaku mengalami hal yang sama bahkan ada yang sudah menyerahkan uang ke oknum tersebut.

“Saya tidak menyangka dari status fb saya itu banyak yang komen mengalami hal yang sama bahkan ada yang sudah menyerahkan uangnya,” kata Syawal.

AYA