NTB Ramah Investasi, Tapi Kepentingan Masyarakat yang Utama

Gubernur Zul saat rapat pemaparan bussines plan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT. Agrindo Nusantara, menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat Sembalun berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE, Selasa (18/1/2022) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB. / Foto: edy
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dalam penyelesaian tanah di Sembalun, memang harus dipertimbangkan bahwa NTB Ramah Investasi tapi tetap mengutamakan kepentingan masyarkat

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan dan menduduki persoalan tanah di Sembalun, harus ditempuh dengan cara dan upaya yang baik. 

Karena investasi tetap dibutuhkan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Gubernur menegaskan NTB Ramah Investasi, tapi kepentingan masyarakat diutamakan
Gubernur Zulkiefimansyah

“Kepentingan masyarakat lebih utama, namun tetap memperhatikan aturan dan sistem hukum yang ada,” kata gubernur.

Hal itu disampaikan pada rapat pemaparan bussines plan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT. Agrindo Nusantara, menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat Sembalun berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE, Selasa (18/1/2022) di Ruang Rapat Utama, kantor Gubernur NTB.

Dikatakan Gubernur, jajarannya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengkaji dengan berbagai aspek hukum. Sehingga harapan besarnya, pihak perusahaan dapat membangun sinergi dan kerjasama, untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat setempat.

“Sehingga, pihak perusahaan dapat memberikan keputusan, apa yang dapat dikerjasamakan bersama masyarakat,” ujarnya. 

BACA JUGA: Jelang MotoGP, Pemprov dan Pemda Lobar Dandani Bunderan Gerung 

Gubernur Zul mengatakan, sebelum pertemuan saat ini, telah digelar pertemuan dengan masyarakat bersama BPN dan berbagai pihak beberapa minggu yang lalu, untuk menduduki persoalan tanah di Sembalun. 

Langkah dan upaya ini dilakukan karena dipandang merupakan cara-cara yang baik.

Sedangkan berkaitan dengan HGU, Gubernur mengaku memiliki sikap dan konsen yang sama dengan Presiden, Menteri dan Bupati, bahwa tidak boleh tersandera atas nama HGU, menguasai lahan dan terlantar sehingga masyarakat tidak memperoleh manfaatnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur Drs. H. M. Sukiman Azmy, mengatakan pada prinsipnya pemerintah menginginkan persoalan ini diselesaikan dengan baik. 

Masyarakat medapatkan haknya dan perusaan juga tetap berinvestasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Namun Pemerintah kabupaten Lombok Timur, memberikan ruang bila masih ada masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta agar lahan yang memiliki HGU yang sekian lama tidak digarap agar dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Ia juga berharap tim satgas memperhatikan hal seperti ini, agar dikemudian hari tidak ada persoalan lagi terkait hal ini.

“Lahan dapat digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat, berproduksi dengan baik, sehingga bermanfaatlah milik Lotim ini, untuk mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

Berdasarkan data, bahwa total lahan pada area yang dibicarakan seluas 555,56Ha. 

BACA JUGA: Wabup Danny Serah Terimakan Tempat Pengolahan Sampah

Rinciannya, PT. Sampoerna Agro (Agrindo Nusantara) memiliki lahan seluas 232, 04 Ha, PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) seluas 150,48 Ha. 

Sedangkan tanah yang akan redribusi ke masyarakat seluas 120,00 Ha dan tanah milik masyarakat sekitar Kawasan tersebut seluas 53,04 Ha.

Hadir pada pertemuan tersebut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, perwakilan Polda, Danrem, jajaran Pemda Lombok Timur, Tokoh Masyarakat, Agama Sembalun dan perwakilan masyarakat Sembalun.***

 

Penulis: edyEditor: Iwaga