Salah satu dari empat parameter penetapan penerpan PPKM yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
lombokjournal.com —
JAKARTA :
Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap IV, yang dimulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM tahap IV ini, diperluas dengan menambah lima provinsi di luar Jawa dan Bali, salah satuya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Provinsi lainnya yang juga dimasukkan PPKM Mikro nasional, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, 10 provinsi dinilai berhasil menekan angka Covid-19 melalui PPKM skala mikro dalam tiga tahapan, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat-Tengah-Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulewesi Selatan.
Penerapkan PPKM dalam tiga tahapan sebelumnya, yakni tahap pertama dimulai sejak 9 – 22 Februari 2021, tahap kedua, dari 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, mulai 9 – 22 Maret 2021.
Parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu, Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Hal itu diugkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Menteri Perekonomian RI, Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/03/21).
“Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM bahwa penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan,” ungkap Menteri
Rapat evaluasi tersebut dihadiri delapan Kementerian dan lembaga terkait di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 Gubernur se-Indonesia.
Menko Hartarto menjelaskan, terkait kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya, kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang masif.
Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes. Sementara pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.
“Untuk kegiatan belaja mengajar dan seni budaya tentu kita berharap bahwa Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti dengan Perda dan Perkada,” harap Menko Perekonomian.
BACA JUGA: Tiga Kabupaten di NTB, Kasus Covid Turun
Pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen.
Begitu pula dengan fasilitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro.
Manikp@kominfo









