NTB Fokus Pendidikan Pranikah, Cegah KDRT dan Tingginya Perceraian

Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH. M. Si saat penandatanganan serah terima Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Hotel Grand Legi Mataram, Rabu (26/7). (foto: Dok Humas NTB)

Pendidikan pranikah dimaksudkan agar pernikahan dilakukan di atas usia 21 tahun, salah satunya mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

MATARAM.lombokjournal.com – Saat ini pemerintah NTB fokus pada pendidikan pranikah sebagai upaya struktural dan edukasi pendewasaan usia pernikahan. Sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur,  menghimbau masyarakat atau remaja agar menikah diatas 21 tahun.

Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH. M. Si mengungkapkannya di tengah-tengah penandatanganan berita acara serah terima Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang dirangkaikan review program KKBPK Semester I Tahun 2017, di Hotel Grand Legi Mataram, Rabu (26/7).

Tujuannya, mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan kasus KDRT (kekerasan dalam rumahtangga) yang biasa berakhir perceraian. Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah.

“Mengatasi masalah kependudukan tidak bisa sendiri, dibutuhkan banyak elemen termasuk organisasi-organisasi wanita, LSM dan lain-lain,” katanya.

Terkait pengalihan status kepegawaian tenaga PKB/PLKB menjadi pegawai pusat,  seiring berlakukanya  UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan, para penyuluh  menjadi urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Wagub menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara serah terima personel dan dokumen PKB/PLKB ini, maka secara resmi semua tenaga PKB/PLKB di Provinsi NTB telah beralih status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.

“Apa pun status kepegawaiannya, yang terpenting adalah pengabdiannya,” ujar Wagub.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN NTB DR. Lalu Makripudin, M.Si melaporkan, tiap kesempatan Wagub NTB menekankan, tidak ada artinya kemajuan yang dicapai sektor lain bila program pengendalian penduduk tidak baik.

Harapannya, momentum ini dapat menjadi ‘trigger’ untuk mensukseskan program KKBPK di daerah guna mewujudkan generasi emas NTB 2025 yang berbudaya dan berdaya saing.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati/Walikota dan Kepala BKKBN, serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD.

Hadir dalam acara tersebut Deputi Keluaga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Dr. Ir. Dwi Listiawardani, Kepala BKN RI Ahmad Yusad.

Tercatat jumlah penyuluh KB yang akan dialihkan untuk NTB sebanyak 458 orang. Kota Mataram 27 orang, Lombok Barat 57 orang, Lombok Tengah 52 orang, Lombok Timur 138 orang, Lombok Utara 7 orang, Sumbawa Barat 19 orang,Sumbawa 54 orang, Dompu 20 orang, Bima 61 orang, dan kota bima 23 orang.

AYA/Hms