NTB Care, Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasi dan Mengadu Ke Gubernur

Tribudi Prayitno
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Laporan pengaduan yang masuk akan disaring menjadi tiga kategori, yakni kategori mendesak dengan batas waktu direspon maksimal 1 jam, kategori penting dengan waktu respon 1×24 jam, dan kategori biasa dengan batas waktu respon selama 2×24 jam

MATARAM.lombokjournal.com  —  Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, membuka akses informasi dan aspirasi masyarakat melalui kanal NTB Care.

Zul dan Rohmi, sapaan akrab keduanya, baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 17 September lalu, membuka tatap muka secara langsung dalam program “Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi” tiap Jumat pagi di pendopo atau halaman Kantor Pemprov NTB di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Dalam program tersebut, warga diberikan kebebasan menyampaikan aspirasi.

Selain itu, asprasi dan pengaduan bisa disampaikan dalam bentuk sistem layanan informasi secara daring, yang bisa diakses melalui www.care.ntbprov.go.id//.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Tribudi Prayitno mengatakan, masyarakat NTB kini bisa menyampaikan segala macam keluhan dan aspirasinya melalui laman pengaduan tersebut.

Ia optimistis laporan pengaduan tersebut tidak memuat pesan hoaks. Pasalnya, tiap pengaduan wajib menyertakan lokasi dan foto untuk akurasi data.

Yiyit, sapaan akrabnya, menyampaikan tiap laporan yang masuk akan terlihat dengan keterangan seperti sudah diterima, sedang ditindaklanjuti, dan sudah tuntas.

Hasil rekapitulasi tentang berapa banyak laporan masuk, laporan yang sudah ditindaklanjuti, dan laporan yang sudah tuntas, akan terakumulasi secara berkesinambungan tiap bulannya.

“Ini bagian dari rapor SKPD (satuan kerja perangkat daerah) karena dipantau langsung oleh Pak Gubernur,” ujar Yiyit saat sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi NTB Care di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Selasa (16/10).

Yiyit menjelaskan, laporan pengaduan yang masuk akan disaring menjadi tiga kategori, yakni kategori mendesak dengan batas waktu direspon maksimal 1 jam, kategori penting dengan waktu respon 1×24 jam, dan kategori biasa dengan batas waktu respon selama 2×24 jam.

Tiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada masing-masing SKPD agar segera ditindaklanjuti.

Yiyit menyampaikan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sudah memiliki admin untuk memproses program NTB Care dan akan meneruskan setiap pengaduan ke SKPD terkait.

Dikatakannya, akan ada volunter yang bertugas memeriksa kondisi di lapangan.

“Kita akan memverifikasi laporan dengan membentuk volunter. Misal, benar tidak ada tumpukan sampah di sini, dan ini kewenangannya provinsi, kabupaten, kota, atau pusat,” katanya.

Yiyit melanjutkan, Pemprov NTB tentu tidak memiliki seluruh kewenangan untuk setiap persoalan lantaran ada yang menjadi kewenangan kabupaten, kota, atau pemerintah pusat.

NTB Care, lanjutnyaa, bisa menjadi sarana yang ampuh dalam menerima permasalahan yang dialami masyarakat NTB di lapangan.

“Bagian dari uji coba, sudah ada admin kita. Tadi ada perintah dari Ibu Wagub untuk sosialisasi ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang ada di kabupaten/kota,” ucapnya.

Apabila kewenangan berada di ramah kabupaten/kota, NTB Care mengirimkan informasi kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Pemprov NTB juga akan melatih admin NTB Care yang bertugas di wilayah kabupaten dan kota yang ada di NTB. Demikian halnya jika kewenangan berada di tangan pemerintah pusat.

“Misal ada sampah di kaki Gunung Rinjani, siapa yang di sana, ada Balai TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani), atau juga kita sampaikan ke (Dinas) LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kalau kewenangan pemerintah pusat ya kita sampaikan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Yiyit berharap terobosan NTB Care bisa menjadi sarana yang memberikan solusi bagi warga NTB dalam menyampaikan aspirasinya.

“Semoga dengan begini menjadi cambuk untuk ditindaklanjuti. Ini sebuah sistem dengan langsung berhubungan dengan pimpinan,” katanya menambahkan.

AYA