Napi Tindak Pidana Korupsi NTB, Tidak Ada Remisi

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul menyerahkan remisi umum dan bebas murni, di Lapas Kelas II A Mataram, Kamis (17/8) (Foto: AYA/Lombok journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 16 orang Napi (narapidana) dapat remisi bebas murni

MATARAM.lombokjournal.com – Dari 40 napi tindak pidana korupsi yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham dan KPK, belum satu pun mendapat persetujuan memperoleh remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB Sevial Akmily mengatakan itu di Lapas Kelas II A Mataram, NTB, Kamis (17/8). Hal itu berarti, pada momen peringatan Hari kemerdekaan RI, tidak ada pemberian remisi bagi napi tindak pidana korupsi di NTB.

“Kita ajukan napi koruptor untuk remisi tapi belum turun, di beberapa daerah ada yang dapat,” ucap Savial.

Di sembilan lapas/rutan yang ada di NTB, dari total 1.765 napi yang ada, 1.280 napi mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan. Mereka yang memperoleh remisi  ini terdiri atas napi tindak pidana narkotika, pencucian uang, dan tindak pidana umum lainnya.

Sevial menyampaikan, jumlah pemotongan masa tahanan para napi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Selain itu, Sevial menambahkan, pada momen peringatan hari jadi NKRI ini, terdapat sejumlah napi yang mendapatkan remisi bebas murni.

“Untuk remisi bebas murni itu ada 16 orang,” ujar Savial

Lebih lanjut diungkapkannya, proses remisi saat ini juga telah dilayani secara daring (online). Dari sembilan lapas/rutan di NTB, enam di antaranya sudah bisa melakukan pelayanan remisi secara daring.

Sevial menyebutkan, pelayanan secara daring akan menjamin proses layanan tepat waktu dan bebas pungutan liar (pungli).

Dari sembilan unit lapas teknis di NTB terdapat enam unit yang laksanakan remisi secara online akan menjamin tepat waktu dan bebas pungli.

Di tempat yang sama, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul yang sempat menyerahkan remisi bebas murni, mengucapkan selamat kepada para napi yang telah mendapatkan remisi baik remisi umum dengan masih menjalani masa tahanan maupun remisi bebas murni.

“Bagi seluruh napi yang dapat remisi (bebas murni) selamat dan janji pada diri sendiri tidak kembali melanggar hukum,” kata pria yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB) tersebut.

TGB juga berpesan kepada lembaga pemasyaratan untuk terus berbenah dalam melakukan pembinaan. TGB berharap lapas bisa menjadi sarana bagi transformasi para napi untuk menuju arah yang lebih baik dan juga mengeliminir tindak kriminal.

“Saya minta jajaran pemasyarakatan segera berbenah diri agar lebih baik lagi. Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan tetap menjaga integritas moral dan membangun pemasyarakatan lebih baik,” kata TGB

AYA.