Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI meninjau kembali larangan menangkap benih Lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015.
LOMBOK TENGAH.lombokjournal.com — Muhaimin menilai pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) KP No 1 Tahun 2015 tentang Pengaturan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Rajungan, membuat kaum nelayan semakin terpuruk dalam kesulitan dan kemiskinan.
“Permen ini harus ditinjau kembali,” seru Muhaimin, Minggu (14/5) saat berkunjung ke perkampungan nelayan di Desa Kuta II, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). .
Ketua Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) itu minta Menteri Kelautan dan Perikanan mengerti, Permen ini hanya membuat kaum nelayan semakin sulit.
Menurut Muhaimin, Gerbang Tani akan memperjuangkan tinjau ulang Permen KP tersebut lantaran hingga kini pemerintah belum juga memberikan solusi bagi masyarakat neyalan seelah pemberlakukan larangan-larangan dalam Permen tersebut.
“Kementerian kelautan mengeluarkan permen tersebut tanpa dibarengi solusi konkret. Otomatis sangat memberatkan nelayan,” ujar Muhaimin.
Seperti diketahui, Permen KP No 1 Tahun 2015 mengatur penangkapan lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Hal ini akan memberatkan bagi nelayan tradisional yang biasa mencari dan menemukan benih lobster di bawah ukuran 8 cm tersebut.
Akibatnya, sejak pemberlakukan Permen itu, banyak nelayan tradisional akhinya ditangkap dan diproses hukum karena ketahuan menangkap benih Lobster di bawah ukuran yang diatur pemerintah. Terkait maraknya kasus nelayan yang menjalani proses hukum uu, pihaknya akan minta kepada kepolisian mempertimbangkan kembali penangkapan nelayan.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya memberikan solusi alternatif sehingga tidak menghancurkan mata pencaharian nelayan. Jika tidak ada solusi, jelas akan berdampak kepada perekonomian nelayan,” katanya
Ia meminta KKP segera merumuskan jalan keluar dari persoalan tersebut agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian, dan juga tidak tersangkut masalah hukum. Tanpa solusi, Permen tersebut akan makin menambah persoalan bagi masyarakat nelayan.
Menurut Muhaimin, sebelum pemberlakuan Permen tersebut KKP harus melakukan sosialisasi dan pembinaan pada nelayan. Misalnya, membuat penangkaran benih lobster bagi nelayan tradisional.
“Gerbang Tani akan mendampingi nelayan yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Gerbang Tani wilayah NTB juga akan membantu advokasi bagi para nelayan tersebut,”katanya.
Hingga saat ini, pemberlakukan Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan benih Lobster itu setidaknya berdampak pada ribuan nelayan di 9 Desa di kawasan pesisir Selatan Kabupaten Lombok Tengah. Salah seorang nelayan, Sabri mengatakan, sangat banyak nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster, kini terpaksa menganggur akibat Permen tersebut.
“Saya dan banyak nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih Lobster ini jadi sangat menderita. Kita minta pemerintah bisa bijaksana lah,” katanya.
Dampak mata pencaharian yang terganggu juga membuat kesulitan ekonomi, dan bahkan banyak anak nelayan yang akhirnya harus putus sekolah karena tidak punya biaya.
“Kalau kita memaksakan diri tangkap benih sembunyi-sembunyi, resiko juga besar bisa ditangkap polisi,”katanya.
Hingga kini sedikitnya ada sembilan orang rekannya yang ditangkap polisi dan menjalani proses hukum lantaran menangkap benih Lobster.
AYA