Minus Sokong, Lima Kades Terpilih Dilantik Bupati KLU

Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, pada Kamis (28/12), melantik lima Kepala Desa yang terpilih hasil Pilkades serentak se-KLU (Foto: DANU/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat Lombok Utara mampu menjaga nilai-nilai demokrasi, sehingga Pilkades serentak berjalan sesuai yang diharapkan

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, pada Kamis (28/12), melantik lima Kepala Desa yang terpilih hasil Pilkades serentak se-KLU beberapa bulan lalu.

Pelantikan dipusatkan di Aula Bupati Lombok Utara, dihadiri Wakil Bupati KLU. Sarifudin, SH. MH, Asisten I, Asisten III disamping beberapa Unsur lapisan masyarakat.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pejabat Kepala Desa yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa bulan terakhir. Dan bagi Kades terpilih, ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Najmul.

Lebih jauh Najmul juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat Lombok Utara, dalam mendukung suksesnya Pilkades serentak 2017, khususnya di lima desa yang menggelar Pilkades.

“Saya bangga masyarakat Lombok Utara mampu menjaga nilai-nilai demokrasi sehingga Pilkades serentak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” lanjutnya.

Kepala Desa Medana terpilih, H.Umar Kholil, mengatakan akan segera turun langsung ke masyarakat dalam waktu dekat ini. Disamping membenahi birokrasi yang dirasa kurang.

“Untuk awal-awal saya akan langsung turun ke masyarakat guna mendengar sekaligus menyerap langsung aspirasi masyarakat,” paparnya.

Lima Kepala Desa yang dilantik di antaranya, Kepala Desa Loloan Mahyudin, SH. Kepala Desa Medana , H.Umar Khalid, Kepala Desa Akar-akar, Akarman, S.Sos, Kepala Desa Teniga , Maswandi. Kepala Desa  Sambik bangkol, Jamaludin, S.Sos sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara tahun 2017.

Awalnya terdapat 6 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada bulan Oktober lalu. Namun Satu Kepala Desa dianulir dan harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat tersandung kasus hukum.

DNU