Keempatnya ditemukan sedang membuat tungku pembakaran arang putih, ajang uji coba untuk menghasilkan produk kesehatan dan kosmetik
MATARAM.lombokjournal.com — Empat warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial JZ (40), SZ (32), SZ (61), dan MX (38) dideportasi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (23/1).
Keempat WNA Cina tersebut dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi izin bebas visa kunjungan (BVK) dengan melakukan aktivitas pekerjaan selama di Lombok.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, tiga pria asal Cina yakni JZ, SZ, dan SZ masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 28 Desember 2018, sedangkan MX datang ke Indonesia dengan BVK pada 18 Desember.
Yusriansyah menyampaikan, keempatnya diamankan pada saat operasi gabungan pada 8 Januari 2019 di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempatnya ditemukan sedang membuat tungku pembakaran arang putih. Dalam kegiatannya, dua orang yakni SZ dan JZ bertindak sebagai kuli bangunan, sedangkan SZ dan MX menjadi juru masak untuk konsumsi sehari-hari.
Yusriansyah menjelaskan, tim gabungan menemukan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku pembakaran arang masih baru setengah jadi.
“Tungku pembakaran arang dibuat secara konvensional, menggunakan bata merah dibangun melingkar dengan adukan semen,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, empat WNA Cina tersebut hanya bisa bahasa Cina dan tidak bisa berbahasa Inggris. Keempatnya datang ke Lombok atas perantara WNA Cina berinisial YJ alias J yang berada di luar negeri.
“Mereka difasilitasi YJ yang posisinya saat ini di Cina, dia pemodalnya,” kata Yusriansyah Fazrin.
Yusriansyah menjelaskan, pembuatan tungku pembakaran arang putih merupakan ajang uji coba untuk menghasilkan produk kesehatan dan kosmetik.
Proses pengerjaan sendiri dilakukan di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Selama di Lombok, keempat WNA Cina tersebut tinggal di rumah sewa di Kota Mataram.
“Mereka sepertinya baru uji coba buat tungku, rencananya nanti akan pekerjakan warga lokal untuk produk kesehatan dan kosmetik,” ujarnya.
Keempat WNA Cina tersebut dinilai telah melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendetensian terhadap keempat WNA Cina tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sejak 8 Januari hingga saat ini.
“Kita juga akan ajukan penangkalannya (masuk Indonesia). Identitas sudah kita kantungi kalau masuk mungkin kita kenakan karena datanya sudah ada,” kata Yusriansyah.
AYA