Umum  

Menekan Pekerja Migran Illegal, Pemprov dan Pemkab se-NTB Tandatangani Nota Kesepahaman

Wagub Hj Sitti Rohmi saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Rabu (30/12/20) / Foto; Diskominfotik

Pemerintah kabupaten/kota diharapkan bisa membuat regulasi terkait pekerja migran

MATARAM.lombokjournal.com

Pemerintah Provinsi NTB membangun dan memperkuat kerjasama dan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota se-NTB melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Rabu (30/12/20).

Hal ini merupakan upaya menekan angka PMI yang tidak resmi (ilegal).

Wagub NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., usai penandatanganan MOU tersebut  menyatakan, ini bukti bersama bahwa Pemprov NTB dan Pemerintah kabupaten/kota benar-benar memiliki perhatian terhadap nasib pekerja migran.

Menurutnya, Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota tidak menginginkan terjadinya hal-hal miris bahkan mengenaskan yang menimpa para pekerja migran asal NTB.

“Jangan sampai hal-hal miris yang pernah terjadi terulang kembali dan kita tak bisa berbuat lebih banyak lagi untuk membantu pekerja migran kita, karena memang tidak tercatat saat keberangkatannya sebagai pekerja migran ke luar negeri,” kata Ummi Rohmi.

Wagub juga mengakui tidak mengetahui persis jumlah total pekerja migran asal NTB kyang non procedural, karena tidak tercatat dan terdata secara baik terutama asal desa keberangkatan para pekerja migran tersebut.

Hal ini menjadi catatan Wagub NTB agar ke depan menjadi perhatian bersama, utamanya melakukan pendataan yang lebih slektif terhadap para pekerja migran NTB yang ke luar negeri.

Seperti ketahui, Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah tercagat sebagai daerah asal pekerja migran terbanyak dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di NTB.

Wagub berharap, agar pemerintah kabupaten/kota se-NTB terus-menerus melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi pekerja migran melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan bisa membuat atau mengatur regulasi terkait pekerja migran ini dan bisa bersinergi kuat hingga berbasis desa.

Data pekerja migran berbasis desa dimaksud sangatlah strategis artinya untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk bagi pekerja migran yang ada di luar negeri. Selain itu desa juga lebih tahu percis data keluar masuk masyarakatnya baik yang ke luar negeri maupun Kembali dari luar negeri.

“Kita inginkan ke depan agar seluruh masyarakat desa yang menjadi pekerja migran ataupun kembali ke desa asalnya agar terdata dengan baik di desanya sendiri,” ujar Wagub.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, melaporkan, maksud dan tujuan MoU ini adalah sebagai landasan semua pihak provinsi maupun kabupaten/kota dalam upaya perlindungan PMI yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se NTB. Baik sebelum penempatan, selama penempatan, sesudah penempatan hingga sampai balik ke daerah asal naker itu sendiri.

MoU ini diharapkan kerjasama atau sinergi yang semakin terbangun dengan baik dari provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.

“Karena hal ini penting dilakukan  karena setiap tahunnya dipulangkan 1052 orang pekerja migran dengan berbagai masalah yang menimpanya. Karena itu dengan MoU ini kalau kita bisa menata ataupun mendata dengan baik bisa kita menekan sekecil mungkin pemberangkatan pekerja migran secara unprosedural,” ujar Wismaningsih.

diskominfotikntb