Memahami Pengertian dan Tugas Pendampingan di Desa

Diperlukan tenaga pendamping profesional untuk menggerakkan pembangunan dari Desa

ilustrasi ~ Kegiatan pendampingan di desa / IST
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dalam upaya menggerakkan pembangunan di desa secara komprehensif, para pendamping desa penting memahami faktor-faktor untuk mensinergikan aktor pembangunan di desa   

MATARAM.lombokjournal.com ~ Para Pendamping Desa di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB) diakui memberi kontribusi besar dalam pembangunan di NTB. 

Saat membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3OD), Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Jalillah menyampaikan apresiasinya pada seluruh pendamping desa, termasuk para pendamping lokal desa.

BACA jJUGA: Wagub NTB: Tim Pendaming Desa Berkontribusi Besar Bagi Pembangunan 

tIM PENDAMPING DESA HARUS MEMAHAMI ASPIRASI MASYARAKAT

Menurut Wagub Sitti Rohmi, kontribusi yang nyata ditunjukkan pada saat NTB dilanda bencana gempa 2018, termasuk saat pandemi awal tahun 2020.

“Besar peranan pendamping desa, sehingga desa dapat melalui bencana itu dengan baik,” katanya, Rabu (07/12/22).

Sebagian besar masyarakat belum tahu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendampingan desa. Di bawah ini dijelskan tentang kegiatan pendampingan desa termasuk tugas yang dilakukan.

Apa itu Pendamping Desa? 

Memahami kegiatan pendampingan desa, harus merujuk ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuan pendampingan desa secara rinci sebagai berikut:

  1. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  2. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
  4. mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup pendampingan Desa meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa;
  2. Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kndisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  3. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.

Pelaksanaan pendampingan Desa dilakukan oleh 1) Tenaga Pendamping Profesional; 2) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau 3) Pihak Ketiga.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, meliputi:

  1. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:

  1. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa; dan
  3. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong-royong; dan
  2. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.

Menilik luasnya tugas dari pendampingan desa, maka Tim Pendampingan Desa sangat berperanan bukan saja mulai sejak  perencanaan, hingga pelaksanaan dan pemantauan berjalanannya pembangunan Desa.

Bukan hanya itu, tugas pemberdayaan masyarakat yang menggerakkan inisiatif (prakarsa) masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa, maka tugas pendampingan desa sangat menentukan keberhasilan pembangunan di desa.

BACA JUGA: NTB Masuk Lumbung Pangan Desa, Ini Jasa Penyuluh

Dengan demikian, harapan dimulainya pembangunan dari pinggiran yakni dari desa juga sangat ditentukan keberhasilan Tim Pembangunan Desa dalam melaksanakan tugasnya. ****