Melalui Vicon, BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sosialisasikan PERBAN NO 2/2020 Pada FKTP

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP, perlu dilakukan penguatan pelayanan primer melalui pemenuhan sarana prasarana serta kompetensi, termasuk untuk pelayanan kesehatan mata,” kata Sarman Palipadang

MATARAM.lombokjournal.ccom — Di tengan pandemik Corina Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah menerapkan aturan physical distancing.

BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se-Kota Mataram melalui media video conference (vicon)  di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Rabu (27/05/20).

Kegiatan terbatas ini diikuti seluruh FKTP se-Kota Mataram melalui vicon, dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram didampingI Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Mataram beserta jajaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang menyampaikan isi dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan pada seluruh FKTP di Kota Mataram.

Sarman menjelaskan, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP, perlu dilakukan penguatan pelayanan primer melalui pemenuhan sarana prasarana serta kompetensi, termasuk untuk pelayanan kesehatan mata.

“Konsep penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata di FKTP sampai penerbitan Peraturan BPJS Kesehatan telah dibahas secara intensif bersama Kementerian Kesehatan dan Organisasi Profesi (IDI, PERDAMI, IROPIN) untuk itu diharapkan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas. Dengan terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif, dan efisien sehingga terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam Program Jaminan Kesehatan,” jelas Sarman.

Dalam kesempatan itu, salah satu FKTP di Kota Mataram ini menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sebagai FKTP  yang sudah lama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bagi saya ini merupakan tantangan bagi FKTP untuk terus meningkatkan pengetahuan dan mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Saya sebagai dokter perorangan sangat mengapresiasi peraturan baru ini. Semoga dengan adanya peraturan ini peserta semakin cepat dan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Suwondo.

dh/yn/JAMKESNEWS