Meski ketentuan 5 hari sekolah telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, namun Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainnul Majdi mengatakan untuk NTB masih perlu dikaji ulang
Mataram.lombokjournl.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan akan mulai berlaku bulan juli mendatang.
Terkait Peraturan Menteri tersebut, Gubernur Zainul Majdi menegaskan peraturan lima hari sekolah tersebut khusus untuk wilayah NTB masih perlu adanya pengkajian ulang.
“Perlu adanya pengkajian ulang, kan gak semua bisa diterima secara menyeluruh.,” tegas usai mengadakan rapat dengan Seluruh SKPD lingkup Pempprov NTB, Selasa (13/60
Gubernur menjelaskan, peraturan tersebut harus memberikan efek positif bagi siswa. Padala aturan tersebut dinilainya masih belum bisa di terapkan menyeluruh di NTB. Gubernur membandingkan dengan lima hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja masih belum maksimal di terapkan.
Pemerintah Pusat dimintanya lebih hati-hati dalam menerapkan aturan, sehingga nantinya tidak kontradiktif dengan situasi di daerah.
“Pemerintah harus hati-hati terlebih assesment regulasi di bidang pendidikan, kualitas pendidikan lebih penting ketimbang kita memangkas hari,” paparnya.
Hingga saat ini Hubernur Majdi belum menentukan kebijakan daerah, terkait dengan peraturan lima hari masuk sekolah ini. Peraturan lima hari masuk sekolah secara resmi diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017
“Saya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju. Kami akan disusikan dulu, dan secepatnya akan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan,” kata gubernur kepada wartawan.
AYA