Dalam musyawarah desa dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur, pemekaran dusun itu dikatakan layak karena sesuai standar regulasi
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pemerintah Desa (Pemdes) Sambik Bangkol (Samba) berpandangan layak dan wajar Dusun Luk Barat dan Luk Timur melebarkan wilayah.
“Tentu (pemekaran itu harus) sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Pjs Desa Samba, Sarjono, S.Kom.

Hal itu dikatakannya musyawarah desa (musdes) dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samba, Kecamatan Gangga, Lombok Utara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambik Bangkol (Samba), Kecamatan Gangga, Lombok Utara, di aula desa hari Rabu (07/07/21).
Menurut Sarjono, musdes yang diselenggarakan itu termasuk tahapan keempat dalam mekanisme formal pemekaran.
Ia berharap ditindaklanjuti oleh BPD dalam keputusan secara kelembagaan terkait persetujuan pemekaran dusun tersebut.
BACA JUGA: RTG Dusun Lias Desa Genggelang Diresmikan Wabup Danny
Diharapkan, berdasarkan evaluasi BPD yang disampaikan dalam pemberian pandangan terkait kelayakan dan kepatutan kedua dusun dimekarkan menjadi dusun baru.
“Dalam proses menyusun kelengkapan dokumen, kami imbau panitia selalu berkoordinasi dengan anggota BPD setempat, kepala dusun dan para tokoh di dusun masing-masing demi kelengkapan administrasi dan peta batas. Ini memang krusial sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu,” tandas Sarjono.
Menurutnya, sesuai amanat regulasi hendaknya Pemrakarsa dan Panitia Pemekaran melakukan pendekatan partisipatif sampai lini paling bawah (tingkat RT). Hal itu untuk menghindari konflik dan sengketa yang mungkin saja timbul saban hari.
Tak hanya itu, panitia mesti menyelesaikan semua ornamen batas di lapangan dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur khusus batas wilayah.
“Berdasarkan dokumen perbaikan dalam proposal nantinya, Pemdes akan mengkonsultasikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk dasar mengeluarkan kebijakan penetapan panitia pelaksana pemekaran dusun oleh Pemdes,” tukas lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta ini.
Selain kelengkapan dokumen, kata Sarjono, koordinasi di desa perlu dilakukan lebih intens agar mencapai hasil maksimal.
Hal itu berarti pemekaran dusun dalam wilayah administratif Desa Samba mesti diiringi dengan semangat membangun dusun dan desa yang kondusif.
Dipaparkan Kasubbag Humas pada Bagian Humas dan Protokol KLU ini, pada Pasal 13 Perdes Samba Nomor 5 tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa disebutkan adanya klausula pemekaran dusun.
BACA JUGA: Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib
“Saya yakin dan percaya, masyarakat dua dusun punya keinginan yang kuat meningkatkan kesejahteraannya pada masa yang akan datang. Tapi hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian panitia dalam mewujudkan pemekaran dusun,” tutupnya.
Sesuai standar regulasi
Sebelumnya, Ketua BPD Samba, Madhan, mengatakan, setelah memverifikasi proposal pemekaran serta mendengar aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP), BPD menganggap usulan pemekaran Dusun Luk Timur dan Dusun Luk Barat sudah sesuai dengan standar regulasi.
“Dengan berpatokan pada jumlah KK dan jumlah jiwa, telah melebihi ketentuan yang ditentukan dalam rancangan Perbup. Luas wilayah 25 ha, lokasi dusun sudah bisa diakses kendaraan, serta adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.
Faktor yang menjadi pertimbangan BPD, di antaranya mempercepat pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dusun, dan mempercepat pembangunan SDM.
“Kami sampaikan rekomendasi BPD Nomor 2/BPD-SB-7-2021, maka kami BPD Sambi Bangkol memandang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Kami berharap Pemdes membentuk panitia dengan masa kerja 6 bulan, lalu membetuk dusun pemekaran menjadi dusun persiapan, menaikkan status dusun persiapan menjadi dusun definitif, dan masa status dusun persiapan menjadi dusun definitif 17 bulan,” pungkas Madhan.
Dalam musdes itu, hadir Ketua dan Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa setempat, perangkat kewilayahan Luk Barat dan Luk Timur, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, para pemrakarsa dan panitia pemekaran, serta para tokoh dari kedua dusun.
@ng