Langgar Tatib, Tujuh Pansus DPRD NTB Dirombak Ulang

Sidang Paripurna DPRD NTB
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Mataram.lombokjournal.com

Jumlah Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang semula berjumlah tujuh, dirampingkan menjadi lima Pansus agar tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB yang berpedoman pada PP No, 12 tahun 2018.

PP tersebut mengatur jumlah Pansus tidak boleh melebihi jumlah komisi di DPRD.

Jumlah Pansus yang melebihi jumlah Komisi tersebut menjadi atensi beberapa anggota DPRD NTB selaku peserta Sidang Paripurna DPRD NTB hari ini, Jumat (11/12/20).

Beberapa dari peserta meminta interupsi kepada pimpinan sidang Mori Hanafi guna menunda persidangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini harus kita pecahkan bersama. Paripurna harus kita skors. Kita harus pecahkan masalah ini. Jangan kita biasakan melanggar PP dan Tatib,” ujar salah seorang peserta siding, Raihan Anwar dari Fraksi Partai Nasdem. Jumat (11/12/2020).

Mori yang menyetujui penundaan memberi waktu 10 menit guna membahas hal tersebut. Setelahnya, diambil keputusan untuk mengubah tujuh Pansus menjadi hanya lima Pansus agar sesuai aturan yang ada.

“Adapun perubahan tersebut yang semula tujuh Pansus menjadi lima Pansus. Di mana Pansus satu dan dua digabung jadi satu Pansus, dan Pansus lima dan enam, menjadi Pansus empat. Selanjutnya kami persilahkan saudara Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk membacakan rancangan perubahan keputusan dimaksud,” terang Mori.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD NTB Abdul Hadi yang dimintai keterangan oleh lombokjournal.com usai sidang paripurna menjelaskan, kesalahan tersebut disebabkan oleh adanya beberapa tafsir dari anggota DPRD yang menyatakan tidak boleh menggabungkan dua Raperda untuk dibahas oleh satu Pansus.

Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Lalu Satriawandi menyatakan, hal tersebut terjadi karena protokol Covid-19 yang harus diterapkan selama persidangan, menyebabkan beberapa keputusan musti diambil secara cepat agar persidangan tidak berlangsung terlalu lama.

“Tidak boleh terlalu lama di dalam ruangan karena bisa melanggar protokol Covid-19,” katanya.

Adapun lima Pansus tersebut terdiri dari Pansus 1 yang akan membahas dan mengkaji  Raperda tentang pendidikan pesantren dan madrasah serta Raperda tentang penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan. Pansus 2 mengkaji Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No, 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan perkebunan tembakau virginia di NTB.

Pansus 3 mengkaji Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat.

Pansus 4 mengkaji Raperda tentang pencegahan perkawinan anak serta Raperda tentang penyelenggaraan desa Wisata. Dan yang terakhir Pansus 5 membahas dan mengkaji Raperda Rancangan Pembangunan Industri Provinsi NTB 2020-2040.

Ast.