Postingan “Jangan Terlalu Lebay Bupati” membuat publik tergiring sehingga memunculkan opini tidak benar dan tidak objektif
TANJUNG.lombokjournal.com — Kuasa hukum Dr. H. Najmul Akhyar bupati Lombok Utara, angkat bicara terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tarfi’in, pemilik akun Facebook atas nama Restu Adam EF.
Pasalnya, kuasa hukum menilai ada delik yang diduga terdapat pelanggaran UU ITE yang dilakukan pemilik akun Restu Adam EF, Sabtu (30/03).
Melalui kuasa hukum Law Office, Dr. Ainuddin,SH.,MH dan Patner nya, Dr. H. Najmul Akhyar mengklarifikasi objek persoalan yang di viral kan Tarfiin (Pemilik Akun Restu Adam EF) dengan kata “Labay”.
Kemudian memunculkan komentar negatif public, bahkan menyerang pribadi serta lembaganya berupa hinaan, sumpah serapah, merendahkan martabat hingga pengancaman.
Dikatakan Ainddin, objek persoalan yang persoalan itu merupakan penyebab timbulnya komentar yang menyerang pribadi hingga pengancaman dan cacian.
“Sebagai warga negara juga Najmul hanya meminta perlindungan hukum kepada kami atas unggahan itu. Sehingga kami yang diberikan kuasa menjalankan ketentuan langkah hukum sesuai prosedurnya,” tegasnya.
Menurutnya, opini yang dikembangkan oleh pemilik akun Restu Adam EF terlalu berlebihan hingga memunculkan reaksi dari warganet dengan tagar #save Adam.
Padahal, pemilik akun Restu Adam dalam kontek penggilan Keplosian itu untuk dimintai keterangan terkait motivasi memposting di akunnya.
“Hanya dimintai keterangan karena dua kali dipanggil tidak pernah dipenuhi oleh Tarfiin (Pemilik akun Restu Adam EF). Kami ingin menetralisir dan meluruskan berita-berita opini dengan data yang lengkap dan komprehensif tidak setengah-setengah, sehingga masyarakat tidak tergiring opini yang menuai konflik dan memecah belah,” jelasnya.
Yang parah sekali, menurut Ainudin, postingan “Jangan Terlalu Lebay Bupati” membuat publik tergiring sehingga memunculkan opini tidak benar dan tidak objektif.
Itu jelas menyimpang dari aspek kontek yuridis dan sosiologis. Seolah pemerintahan Najmul menggunakan kewenangan menindas masyarakatnya, anti kritik, mengintimidasi rakyatnya, menuver politik hingga opini seolah Najmul ingin memenjarakan rakyatnya.
“Saya katakan itu tidak benar. Najmul dalam kontek lapornanya hanya ingin mendapat perlindungan hukum serta perwujudan haknya selaku warga negara,”katanya.
Ainuddin menambahkan, ragam tanggapan warganet menimbulkan cacian serta makian bahkan hinaan itu, si pemilik akun Restu Adam EF tidak memprotek berbagai komentar hinaan, ancaman bahkan cacian itu dan melakukan pembiaran.
“Yang jelas, bagi kami ada delik sehingga kami memprosesnya. Per tanggal 9 November 2018 kami diberikan kuasa untuk melayangkan laporan ke Polda NTB. Dengan data-data bukti bahwa ada unsur pelanggaran UU ITE disini,” paparnya.
“Kami akan jalan terus, selama tidak ada niat baik dari pemilik akun Restu Adam EF untuk meminta maaf terkait postingannya itu,”tandasnya.(*)
AYA