Silon (Sistem Informasi Pencalonan) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan partai politik mendapatkan informasi mengenai calon yang akan terjun dalam Pemilihan legislatif 2019
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Untuk mempermudah sistem kerja partai dalam mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU). menggelar sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Kamis (05/07).
“Silon wajib digunakan oleh semua partai pada proses pencalonan dalam Pemilu 2019 mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU, Burhan Ekwanto, di Mina Beach Hotel. Tanjung. Kamis (05/07).
Silon, lanjut Burhan. bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan partai politik mendapatkan informasi mengenai calon yang akan terjun dalam Pemilihan legislatif 2019.
“Penggunaan Silon prinsipnya untuk memudahkan masyarakat, KPU, dan partai politik itu sendiri. Dengan aplikasi ini (Silon, red), masyarakat dapat mengakses atau mengetahui siapa saja calon-calonnya,” tambah Burhan.
Lebih jauh Burhan menghimbau agar para pimpinan partai politik bisa lebih awal mengajukan berkas pencalonan bakal anggota DPRD-nya, dan segera dimasukkan ke dalam aplikasi Silon. Hal itu juga untuk menghindari penumpukan pengajuan bakal calon pada masa injury time.
“Tahapan Pengajuan Berkas dimulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Dari jam 8 pagi sampe jam 4 sore. Sementara untuk hari terakhir ditutup pada jam 12 malam,” cetusnya.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dihadiri seluruh pimpinan dan operator partai politik.
DNU









