Terkait sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas, mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan
MATARAM.lombokjournal.com — Hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB temukan beberapa pelanggaran.
Sesuai aturan dalam UU Pemilu, ada tiga temuan pelanggaan itu khususnya yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.
Ketua KPID NTB,Yusron Saudi mengatakan, berdasarkan hasil tenemuan dari tim pemantau ada di temukan pelanggaran mulai iklan di luar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.
“Hasil pemantau teman teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret. Itu kita temukan iklannya 22 Maret,”ucapnya ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong Pemilu dan Pilpres 2019, Rabu (10/04) .
Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh Lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur.
Kemudian temuan kedua adalah terkait durasi, sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV tiga puluh detik. Dalam temuan, ditemukan formatnya iklan ada back sound kemudian ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan, tetapi durasinya 120 detik.
“Kemudian yang ketiga, unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh sistem stasiun jaringan atau tv nasional, hasil pemantauan temen temen di sini ya hanya satu pihak yang diberitakan,”ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuh langkah apa yang akan dilakukan.
Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan.
AYA









