Usai cuatan isu dan polemik, Pemerintah Provinsi NTB memilih untuk memutus kontrak pihak PT GTI terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan.
“Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutus kontrak pihak PT. GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik,” tegas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, saat rapat progres dengan PT. GTI, secara virtual, di ruang rapat utama kantor gubernur, Jumat (3/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.
Zulkieflimansyah, menjelaskan, di antara 65 hektar yang dialokasikan pengelolaannya oleh PT. Gili Trawangan Indah (GTI), ternyata 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.
“Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti,” tuturnya.
Zulkieflimansyah mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI namun tidak direspon dengan baik. Sehingga banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI, dan ini sangat keterlaluan.
“Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya,” tegasnya.
manikp@kominfo