Komisi I Akan Panggil Dikpora KLU Terkait Guru Yang Dipecat

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sarbiniwati yang sudah mengabdi sejak 13 tahun itu mengaku pernah beberapa kali mengadukan ke Dikpora dan UPTD setempat, namun tidak kunjung mendapatkan solusi

Ketua Komisi I DPRD KLU. Ardianto.(Foto Danu)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Komisi I DPRD KLU berencana akan memanggil Dikpora terkait pemecatan Sarbiniwati, seorang guru honorer di SDN 3 Anyar oleh Kepala Sekolahnya beberapa waktu lalu.

“Jika nanti ternyata belum ada solusi, kita akan panggil Dikpora dan UPTD, termasuk guru yang dipecat (Sarbiniwati-red),” kata Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto, Senin (02/07).

Ardianto, menambahkan, pihaknya meminta Sarbini tetap masuk mengajar sampai dengan keluarnya SK pemberhentian. Karena secara administrasi ia masih tercatat sebagai guru honorer di sekolah tersebut.

“Semestinya persoalan ini bisa diselesaikan diinternal UPTD, sehingga status bu Sarbini tidak menggantung dan bisa mendapatkan hak-haknya,” tukasnya lagi.

Sebelumnya, Sarbiniwati mengaku dipecat secara lisan oleh Kepala Sekolah pada tanggal 7 Juni lalu, setelah menolak ditunjuk sebagai guru agama.

“Hanya pemecatan lisan, belum ada secara tertulis. Saya awalnya guru kelas, dan menolak sebagai guru agama karena itu bukan bidang saya. ” tukasnya.

Perempuan yang sudah mengabdi sejak 13 tahun lalu itu juga mengaku pernah beberapa kali mengadukan persoalan ini ke Dikpora dan UPTD setempat, namun tidak kunjung mendapatkan solusi.

“Honor selama tiga bulan sebelumnya juga belum dibayarkan. Saya berharap bisa kembali mengajar,” harapnya.

Sarbiniwati tercatat sebagai guru honorer di SDN 3 Anyar Kecamatan Bayan sejak tahun 2013 lalu, setelah sebelumnya mengajar di SDN 1 Loloan.

DNU