Umum  

Keterbukaan Informasi Kini Menjadi Kebutuhan

Gubernur Zulkieflimansyah.saat menerima langsung penghargaan tersebut pada kegiatan Launching Buku I II III IKIP 2022 di Hotel Horison Ultima Bekasi, Kamis (22/09/22) / Foto: Ismu
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Tantangan keterbukaan informasi saat ini, akhirnya semua orang bisa berbagi informasi dengan bebas melalui media online

BEKASI.lombokjournal.com ~ Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat peringkat terbaik III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022. 

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah.M.Sc menerima langsung penghargaan tersebut pada kegiatan Launching Buku I II III IKIP 2022 di Hotel Horison Ultima Bekasi, Kamis (22/9).

Diakuinya, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan sebagai pemimpin daerah untuk terbuka kepada masyarakat.  

BACA JUGA: Penghargaan Provinsi Terbaik KIP 2022 untuk NTB

Kata Gubernur NTB, keterbukaan memungkinkan tiap informasi dibagi melalui online

Namun tantangan pada saat ini adalah karena semua orang bisa berbagi informasi dengan bebas melalui media online. Dan ketika ada isu yang tidak benar maka hal itu harus segera di respon. Jika tidak di counter dalam waktu yang tidak lama bisa menjadi distorsi pikiran dan persepsi masyarakat.

“Terima kasih kepada komisi informasi pusat dan teman-teman di daerah yang membuat akhirnya keterbukaan informasi jadi kebutuhan, sehingga NTB menjadi bisa seperti hari ini,” ungkap Bang Zul.

IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia. IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia.

Dalam penjelasannya Rospita Vc Paulyn selaku Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). 

Pada 2021 yang lalu diperoleh Nilai IKIP 2021 71.37 dan pada NAC Forum IKIP 2022 lalu diperoleh nilai IKIP 74.43 yang berada pada kategori-kategori SEDANG. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 3.06 secara nasional. 

Penilaian tersebut diperoleh dari 3 (tiga) dimensi indikator yakni Dimensi Ekonomi dengan nilai dimensi tertinggi sebesar 74.84, dilanjutkan dengan dimensi fisik/politik dengan skor 74.53 serta dimensi hukum dengan skor 73.98 terhadap 34 provinsi di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Stop Diskriminasi Disabilitas, Ini Kata Wagub NTB

Ketiga dimensi penilaian indeks ini juga berada dalam kategori SEDANG. Adapun target RPJMN IKIP pada tahun 2022 berada pada nilai 72 setelah dilakukan penyesuaian capaian atas pertimbangan hasil IKIP 2021. 

Sehingga dapat dikatakan bahwa target IKIP 2022 telah tercapai dengan segala upaya dan dukungan oleh seluruh Komisi Informasi se-Indonesia.

Hasil IKIP ini menempatkan 3 Provinsi memperoleh nilai nasional dalam kategori baik yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan 30 provinsi berada pada kategori sedang dan satu provinsi kategori kurang.

Turut hadir mendampingi Gubernur NTB, Asisten I pak Madani Mukaram, anggota KI NTB pak Asrorudin, Kabid IKP Kominfotik.***